Tenaga kerja indonesia

Kemenlu Diminta Proaktif Usut Kasus TKI di Luar Negeri

Kompas.com - 22/06/2012, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Luar Negeri berikut Perwakilan RI di luar negeri yang dibawahinya, hendaknya agar proaktif dalam mengupayakan perlindungan sekaligus penanganan kasus TKI di berbagai negara. Sikap proaktif terutama dibutuhkan terkait pengungkapan dan pengusutan atas korban TKI meninggal, sebagaimana terjadi berulang kali di Malaysia.

"Dengan banyaknya kasus TKI yang tewas di luar negeri, Kemenlu tidak berhenti sebatas memproses pemulangan jenazah TKI ke Tanah Air, sementara penelusuran kasus sebenarnya cenderung diabaikan pihak Kemenlu," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan maupun tenaga kerja Indonesia (TKI) Irgan Chairul Mahfiz.

Selama Maret-Juni 2012, sebanyak enam TKI asal Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur tertembak oleh polisi Malaysia, dalam dugaan kasus upaya perampokan hingga meninggal secara sia-sia. "Itu belum termasuk yang tewas akibat sebab lain, baik di Malaysia atau negara lainnya," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Jumat (22/6/2012) di Jakarta.

Menurut Irgan, meski pemulangan jenazah merupakan agenda penting yang harus dilakukan Kemenlu, namun masyarakat di Indonesia lebih mengharapkan tanggung jawab terhormat dari lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus-kasus yang dihadapi TKI, termasuk melindungi keberadaan TKI secara bermartabat.

"Setiap ada peristiwa kematian TKI, masyarakat dibuat tercengang, tapi kemudian kasusnya meredup dan menghilang tiba-tiba bagai ditiup angin, tanpa diberi pilihan sikap tegas Kemenlu terhadap keinginan keras melakukan pengusutan serta komitmen untuk menyampaikan hasil-hasilnya kepada publik," jelasnya.

Irgan menilai, bila kinerja Kemenlu diperlihatkan serius dalam membela nasib TKI, di samping menunjukkan keterbukaan peran lembaganya untuk kerap menindaklanjuti setiap kasus TKI di luar negeri, masyarakat di Tanah Air akan memberi penilaian obyektif atas segala tindakan aktif Kemenlu.

"Sebaliknya, selama Kemenlu cenderung lemah dan tidak greget, maka publik akan bertanya-tanya di mana kewajiban utama Kemenlu dalam menciptakan kemartaban ataupun wujud perlindungan yang baik untuk para TKI, terlepas dari berbagai aspek permasalahannya," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau