Tak Ada Alasan Komisi III Tolak Gedung Baru KPK

Kompas.com - 24/06/2012, 08:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Demokrat di parlemen mengaku mendukung rencana pembangunan gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat diminta mencabut tanda bintang atau menyetujui anggaran senilai Rp 166 miliar agar pembangunan gedung bisa dimulai.

"Kita berharap DPR bisa memenuhi apa yadi jadi kebutuhan KPK. Anggaran untuk gedung baru kan sudah ada," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR Saan Mustofa di Jakarta, Minggu (24/6/2012).

Saan mengatakan, dengan perkara korupsi yang sangat banyak, gedung baru menjadi kebutuhan yang mendesak bagi KPK. Saan mengaku bahwa pihaknya akan melobi delapan fraksi lain di Komisi III agar segera menyetujui usulan KPK itu.

Saan menilai tidak ada keinginan Komisi III untuk mempersulit KPK terkait belum dicabutnya tanda bintang di anggaran. Akibat tanda bintang itu, Kementerian Keuangan belum bisa mengucurkan dana. Fraksi di Komisi III, kata dia, membutuhkan alasan dan rasionalitas dari pembangunan itu. "Tapi prinsipnya Fraksi Demokrat setuju," kata dia.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat lainnya, Didi Irawadi Syamsuddin menilai kurang bijak jika Komisi III belum juga menyetujui usulan KPK. Didi mengaku mendukung langkah pimpinan KPK yang bakal meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru lantaran tidak ada kepastian dari Komisi III.

"Tidak ada alasan Komisi III menolak gedung baru KPK. Kebutuhan gedung baru memang diperlukan mengingat gedung sekarang sudah tidak memadai. Komisi III harus segera mendukung gedung baru serta berbagai peralatan kerja lain agar KPK bisa lebih optimal dalam menjalankan peran dan tugasnya," kata Didi.

Seperti diberitakan, pimpinan KPK menyebut gedung yang saat ini ditempati KPK di daerah Kuningan, Jakarta Selatan, sudah tak lagi memadai untuk menampung seluruh pegawai KPK sekitar 730 orang. Saat ini, gedung itu ditempati 650 orang. Sisanya, mereka terpaksa berkantor di dua gedung lain. Padahal, kapasitas gedung itu hanya untuk 350 orang.

Apalagi, KPK berencana menambah pegawai untuk memenuhi tuntutan masyarakat, terutama DPR, dalam pemberantasan korupsi. Idealnya, pegawai KPK sekitar 1.200. Pihak KPK membandingkan dengan jumlah pegawai KPK di Malaysia yang mencapai 5.000 orang dan Hongkong mencapai 3.600 orang.

Belum lagi kondisi gedung yang sudah berumur 31 tahun. Menurut penjelasan konsultan, umur bangunan dan kondisi kelebihan kapasitas itu berbahaya untuk 2-3 tahun ke depan.

Lantaran para politisi di Komisi III hanya selalu mengaku mendukung gedung baru, namun tanpa ada realisasi, KPK berencana akan meminta bantuan rakyat untuk membiayai gedung baru. Rencana itu akan direalisasikan jika tetap tidak ada kepastian dari Komisi III.

"Kalau melihat proses seperti ini, tidak ada pilihan lain bagi KPK mencari gedung baru atau meminta bantuan masyarakat untuk mengumpulkan uang buat bangun gedung karena ini penting," kata Bambang Widjojanto, pimpinan KPK beberapa waktu lalu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau