BANDUNG, KOMPAS.com -- Nazriel Irham yang lebih dikenal dengan nama Ariel Peterpan kemungkinan besar sudah bisa meninggalkan Rumah Tahanan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, sejak ditahan tahun 2010 karena tersandung kasus video mesum. Dia bebas bersyarat karena masa penahanannya baru usai tahun 2013.
Hal itu diutarakan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat, Nasir Almi, Senin (25/6/2012) di Bandung. "Ariel sudah menjalani program asimilasi beberapa bulan sebelumnya dengan sangat serius dan baik," kata Nasir.
Meski belum menyebut tanggal pasti, Nasir mengatakan bahwa Ariel kemungkinan bebas pada pertengahan bulan Juli 2012.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Ariel harus melapor secara rutin kepada Badan Pemasyarakatan hingga seluruh masa hukuman selesai. Selama itu juga Ariel juga tidak boleh berbuat kriminal, karena harus menjalani sisa hukuman kemudian dilanjutkan masa hukuman untuk perbuatannya yang baru.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang