MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh orang pengungsi warga negara asing asal Afganistan diamankan pihak Bandara Internasional Polonia Medan saat hendak melarikan diri dari kamp pengungsian menuju Jakarta, Senin (26/6/2012). Ketujuh pengungsi tersebut dikabarkan hendak menuju kantor UNHCR cabang Jakarta yang sebelumnya sudah ditempatkan di kamp pengungsian UNHCR cabang Medan.
Ketujuh pengungsi itu adalah M Ali Adili Barniani, berasal dari lokasi penampungan Wisma YPAP I Jalan Cempaka No.4 Medan; Baz Ali dan Ghulam Sakhi, dari lokasi Wisma Shandy Putra Jalan Letjen Jamin Ginting Tuntungan; sedangkan Zulfiqar Ali Azizi, M Ali Ghulami, Ahmad Bakmorad berasal dari lokasi penampungan Hotel Top Inn Medan Selayang, dan Ghulam Refugee.
Kepala Kantor Imigrasi Polonia Medan, Lilik SH mengatakan saat ini ketujuh pengungsi tersebut sedang berada di ruang detensi imigrasi Polonia Medan. "Ketujuh pengungsi yang ditangkap di Bandara Polonia pada Minggu (24/6/2012) kemarin, saat ini kami tempatkan di ruang detensi kantor Imigrasi Polonia," ucapnya.
Lilik menjelaskan, alasan para pengungsi ketika diperiksa mengatakan akan mendatangi kantor UNHCR di Jakarta untuk mempertanyakan status mereka di lokasi pengungsian yang belum jelas akan diberangkatkan pihak negara ketiga. "Ketujuh pengungsi tersebut akan dibawa ke ruang detensi Belawan dan akan menerima sanksi berupa kurungan oleh Kepala Detensi Belawan," tegas Lilik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang