MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 376 warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di luar negeri, saat ini tengah menunggu hukuman mati. Selain itu, 83 WNI lainnya yang juga terlibat kasus narkoba di luar negeri, tengah menjalani hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere menyampaikan hal itu dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) tahun 2012 di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/6/2012).
Peringatan yang bertemakan 'Hidup Sehat Tanpa Narkoba' itu dihadiri Wakil Presiden Boediono dan Ny Herawati Boediono. Hadir pula antara lain Menteri Pendidikan M Nuh, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana, dan Wakil Menteri Agama Nazaruddin Umar.
"Masih banyak WNI yang menjalani hukuman di luar negeri karena terlibat sindikat narkoba," kata Gories.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang