PTGI: Tukang Gigi adalah Pengobatan Tradisional

Kompas.com - 26/06/2012, 13:56 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah dinilai salah salam menginterpretasikan pengertian tukang gigi. Mereka menganggap tukang gigi adalah profesional yang menerapkan praktik medis dalam melayani pasiennya. Padahal, tukang gigi termasuk praktik tradisional sama halnya dengan praktik pengobatan akupuntur, dukun beranak dan sejenisnya.

Kuasa hukum Perkumpulan Tukang Gigi Indonesia (PTGI) Jatim, Muhammad Soleh mengatakan, harusnya Permenkes No 1871/2011 yang berisi pencabutan Permenkes Nomor 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi, tidak perlu keluar jika Pemerintah memahami pekerjaan tukang gigi.

''Tukang gigi adalah praktik tradisional, dan tidak menimbulkan efek apapun,'' katanya usai menggelar pertemuan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Selasa (26/6/2012).

Dia justru mengharap, ada semacam pembinaan dari pemerintah agar tukang gigi dapat berpraktik dengan baik sesuai kewenangannya. ''Kami akan membantu pihak kepolisian jika ada anggota PTGI Jatim yang terbukti melakukan mal praktik kepada pasiennya,'' tambah Soleh.

Dia menyayangkan, mengapa Pemerintah justru membiarkan praktik tradisional yang bukan asli Indonesia seperti dari China dan India menjamur di berbagai tempat, tapi praktik tradisional asli Indonesia seperti tukang gigi justru akan dihapus.

Pekan depan, kata dia, berdasarkan pertemuan tadi, PTGI Jatim dengan Ikatan Dokter Gigi Indonesia (IDGI) Jatim difasilitasi Dinkes Jatim akan menggelar pertemuan terkait hal ini. Jika masih tidak ada solusi, pihaknya akan ke Jakarta untuk melakukan judicial review terhadap Permenkes tersebut.

Keluarnya Permenkes larangan tukang gigi beroperasi itu menyusul praktik tukang gigi yang semakin lama semakin luas kewenangannya. Kewenangan tukang gigi yang termuat dalam undang-undang hanya membuat gigi tiruan lepasan dan akrilik serta memasang gigi tiruan tersebut. Namun banyak dijumpai tukang gigi yang memberikan layanan seperti dokter gigi. Kementerian Kesehatan kemudian melarang tukang gigi melakukan praktek seperti dokter gigi dan tidak akan mengeluarkan izin baru untuk tukang gigi. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau