Dirjen phu

Anggito Lolos Tim Penilai Akhir yang Dipimpin Wapres

Kompas.com - 26/06/2012, 21:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggito Abimanyu sejak Maret lalu ditawari menempati posisi  Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Ia menggantikan dirjen lama, yaitu Slamet Riyanto, yang pensiun.

Demikian dikemukakan Menteri Agama Suryadharma Ali saat dikontak Kompas, Selasa (26/6/2012) malam ini, di Jakarta.

"Setelah bersedia menerima tawaran saya, namanya saya usulkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan kemudian dibahas di tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Wakil Presiden Boediono. Anggito sudah lolos TPA," tutur Suryadharma.

TPA merupakan forum pembahasan dan penilai setiap calon eselon I kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian. TPA dipimpin Wapres Boediono, yang harus memimpin rapat di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta.

Rapat biasanya dihadiri peserta wajib, seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Sekretaris Negara, menteri yang akan mengusulkan calon eselon dimaksud, serta Kepala Kepolisian Negara RI, Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan Kepala Badan Intelijen Negara.

Menurut Suryadharma, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan saat dipimpin Sri Mulyani Indrawati dan Kepala Badan Analisa Fiskal pada zaman Menteri Keuangan Boediono itu sudah memenuhi dua pertimbangan kementeriannya.

"Pertama, Anggito memiliki integritas. Kami tengah memperbaiki terus-menerus pengelolan dana haji di Kementerian Agama. Kedua, Anggito Abimanyu memiliki pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan, khususnya surat utang negara, seperti Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI)," papar Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan itu.

Suryadharma mengatakan, jumlah dana haji sudah sangat besar, yaitu sekitar Rp 40 triliun, yang sebagian besar diinvestasikan dalam SDHI melalui Kementerian Keuangan. Sebagian kecil lainnya dikelola Kementerian Agama. "Jadi, harus dikelola oleh orang yang menguasai keuangan," katanya.

Menurut catatan Kompas, Anggito pernah dibatalkan menjadi Wakil Menteri Keuangan meskipun sudah dipanggil Presiden Yudhoyono ke Istana Negara. 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau