Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian sekaligus Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan hal itu, Selasa (26/6), di Jakarta.
Banun mengatakan, aturan soal kebijakan wajib fermentasi untuk kakao yang akan diekspor dikeluarkan guna menumbuhkan industri pengolahan biji kakao dan industri makanan dalam negeri selain memberikan nilai tambah bagi petani kakao.
Dengan difermentasi, petani kakao akan mendapatkan harga jual kakao lebih bagus. Harga kakao fermentasi per kilogram Rp 20.000, lebih tinggi dibandingkan dengan harga kakao yang tidak difermentasi yang hanya Rp 16.0000 per kilogram. Ekspor biji kakao nonfermentasi bahkan dikenai potongan. Di Amerika Serikat ada potongan harga otomatis.
Dengan kewajiban fermentasi, industri hilir akan berkembang. Saat ini saja, dengan penerapan kebijakan bea keluar biji kakao, pabrik pengolahan kakao berkembang dari 4 menjadi 10. Industri pengolahan biji kakao bermunculan di Batam, juga di Surabaya. Bahkan, pabrik pengolahan kakao di Malaysia dan Singapura sudah direlokasi ke Indonesia.
Berkembangnya industri hilir akan menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli, dan memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Rencana kebijakan wajib fermentasi biji kakao ekspor ini seiring dengan keinginan pemerintah mengembangkan industri hilir.
Selama ini, kata Banun, industri pengolahan kakao/cokelat ada di negara-negara maju. Setelah menjadi produk cokelat, diekspor ke Indonesia dengan harga mahal. Dengan membangun industri hilir, akan lebih banyak keuntungan yang didapat.
Banun mencontohkan, Swiss merupakan negara produsen cokelat dunia, tetapi mereka sama sekali tidak punya kebun kakao. Kakao diimpor dari negara lain, termasuk Indonesia, dengan harga murah. Setelah diolah menjadi cokelat dalam berbagai bentuk, dijual dengan harga tinggi.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia Piter Jasman menyambut baik rencana kebijakan pemerintah dalam ekspor biji kakao itu. Selama ini kebutuhan kakao fermentasi untuk industri pengolahan kakao dalam negeri masih kurang 30.000 ton, yang harus dipenuhi dari impor.
Jumlah itu bahkan tidak cukup sehingga industri makanan masih harus menambah impor bubuk cokelat 10.000 ton per tahun. Dengan adanya kebijakan baru ini, industri pengolahan biji kakao dan pangan tidak perlu lagi impor. Semua kebutuhan kakao bisa dipenuhi dari dalam negeri.
Di sisi lain, petani juga diuntungkan karena bisa mendapat harga premium. ”Jadi petani untung, industri pengolahan untung, dan industri makanan juga untung,” lanjutnya.
Di dunia hanya biji kakao Indonesia yang tidak difermentasi. Biji kakao Ghana dan Pantai Gading sudah difermentasi sehingga mendapat harga premium.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Deddy Saleh mengatakan, pemerintah menetapkan tarif bea keluar ekspor biji kakao untuk pengiriman bulan Juli sebesar 5 persen. Dengan penetapan tersebut, bea keluar untuk bulan Juli tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada bulan Juni.
Penetapan besarnya bea keluar tersebut, lanjutnya, berdasarkan pada harga referensi biji kakao, yakni 2.166,92 dollar AS per ton. Sementara harga patokan ekspor biji kakao untuk Juli 2012 ditetapkan sebesar 1.888 dollar AS. Harga patokan tersebut lebih rendah daripada harga patokan ekspor kakao pada bulan sebelumnya, yakni 2.006 dollar AS per ton.