Dugaan korupsi

Wali Kota Gorontalo Laporkan Wakilnya

Kompas.com - 28/06/2012, 02:56 WIB

Manado, Kompas - Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/6), mengakui sudah mendatangi Kejaksaan Negeri Gorontalo. Dia sengaja melaporkan dugaan korupsi dana Palang Merah Indonesia dan bantuan sosial Kota Gorontalo. Orang yang diduga melakukan korupsi itu adalah Wakil Wali Kota Gorontalo Feriyanto Mayulu.

Adhan mengatakan, ia menemui langsung petugas kejaksaan dan membawa berkas temuan dugaan penyelewengan itu. Ia juga menyerahkan hasil audit internal dari Inspektorat Kota Gorontalo.

”Hasil audit Inspektorat Kota Gorontalo terdapat sekitar Rp 3 miliar lebih dana Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Gorontalo tidak dapat dipertanggungjawabkan,” katanya. Menurut Adhan, penanggung jawab dana PMI itu adalah Feriyanto Mayulu. Sebab, Feriyanto menjadi Ketua PMI Kota Gorontalo.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Suligiono membenarkan adanya laporan dari Adhan. ”Kasus itu masih dalam pemeriksaan,” katanya. Wali Kota Gorontalo itu juga melaporkan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Kota Gorontalo senilai Rp 3,4 miliar yang kewenangannya dilakukan wakil wali kota.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo Mulyadi membenarkan telah menerima laporan dugaan korupsi dana bansos Pemkot Gorontalo. Kasus itu ditangani Kejari Gorontalo.

Menurut Adhan Dambea, laporan dugaan korupsi itu disampaikannya meskipun yang terlapor adalah wakil wali kota, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih di Kota Gorontalo. Tahun lalu Kota Gorontalo menduduki posisi pertama sebagai kota bersih dari korupsi di Indonesia.

Untuk kasus bansos dari Pemkot Gorontalo, ungkap Adhan, Inspektorat Kota Gorontalo menemukan banyak proposal fiktif. ”Penerima bansos ini hanya beberapa orang dan dilakukan berulang-ulang,” katanya. Ia berharap kejaksaan mengusut tuntas dugaan korupsi itu.

Hingga Rabu malam, Feriyanto belum bisa dimintai tanggapan. Dia adalah kandidat kuat untuk dicalonkan sebagai Wali Kota Gorontalo pada pemilu kepala daerah tahun 2013. Adhan juga akan mencalonkan diri kembali.

Minta pendapat Mendagri

Dari Suwawa, Rabu, dilaporkan, DPRD Bone Bolango, Gorontalo, akan meminta pendapat Menteri Dalam Negeri terkait status Bupati nonaktif Bone Bolango Abdul Haris Nadjamuddin. Haris merasa berhak aktif kembali karena Mahkamah Agung (MA) membebaskannya. Namun, belum ada surat keputusan pengaktifan kembali. Haris dinonaktifkan sejak November 2010 karena tersangkut kasus korupsi.

Menurut Ketua DPRD Bone Bolango Rusliyanto Monoarfa, kehendak untuk berkonsultasi dengan Mendagri itu merupakan hasil rapat DPRD Bone Bolango. Rombongan akan berangkat ke Jakarta pada 4 Juli 2012.

Haris ingin berkantor kembali. Pelaksana tugas Bupati Bone Bolango Hamim Pou memutuskan berkantor di rumah pribadinya sejak Rabu lalu. (zal/apo)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau