Gaji Karyawan Akan Dipotong 5 Persen untuk BPJS

Kompas.com - 29/06/2012, 09:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai 2014, program jaminan kesehatan bagi semua pekerja mulai berlaku di Indonesia. Program yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tak cuma-cuma. Ada iuran yang harus dibayar pengusaha dan para pekerja.

Nah, pemerintah telah menyepakati akan mengenakan iuran sebesar 5 persen dari gaji untuk jaminan kesehatan. Dari iuran 5 persen tersebut, pembagiannya 60:40. Jadi, pengusaha diwajibkan menanggung beban sebesar 3 persen dari gaji si pegawai, sedangkan pekerja wajib menyetor iuran 2 persen dari gaji bulanannya.

Ilustrasi penerapan aturan ini adalah sebagai berikut. Taruh kata seorang pekerja berpenghasilan Rp 2 juta sebulan. Jadi, pengusaha harus membayar iuran kesehatan sebesar Rp 60.000 per bulan, sedangkan si pegawai harus membayar iuran Rp 40.000 per bulan.

Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan kelompok kerja BPJS Kesehatan. Setidaknya ada delapan kementerian yang menyepakati pembagian beban iuran ini.

Tim ini juga telah menyosialisasikan putusan ini kepada serikat pekerja maupun pengusaha. Perwakilan pekerja dan pengusaha pada prinsipnya setuju dengan pembagian beban iuran tersebut.

Kalau tidak ada halangan, pembayaran iuran ini akan berlaku mulai tahun 2014, bersamaan dengan berlakunya BPJS kesehatan. Tetapi, perwakilan pekerja meminta ada masa transisi selama dua tahun. "Pekerja meminta selama masa transisi, iuran sepenuhnya ditanggung pengusaha," kata Ali kepada Kontan, Rabu (27/6/2012).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hasanuddin Rachman berharap, pemerintah segera menetapkan juga besaran iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai catatan, jaminan sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan jaminan kematian.

Kalangan pengusaha mengusulkan agar beban iuran BPJS Ketenagakerjaan ini juga bisa dibagi rata antara pengusaha dan pekerja. Besarnya adalah 50 persen : 50 persen.

Pengusaha merasa keberatan kalau harus menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirian. Sebab, selama ini mereka sudah dibebani dengan iuran jaminan kesehatan dan jaminan kematian.

Selain iuran jaminan kesehatan bagi pekerja, pemerintah masih menggodok bantuan iuran bagi warga miskin. Kelak, pemerintah akan menjamin iuran itu dengan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Usulan yang berkembang, pemerintah akan membantu iuran jaminan kesehatan sekitar Rp 19.000-Rp 27.000 per orang per bulan. Adapun warga miskin yang mendapat bantuan iuran ini berjumlah 76,4 juta jiwa. (Dina Farisah/Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau