MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memusnahkan barang bukti sitaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) seberat 1 kilogram (kg) senilai lebih dari Rp 1,3 miliar, Jumat (29/06/2012).
Narkoba yang dimusnahkan oleh Kejari Makassar tersebut merupakan barang bukti sitaan dari kasus narkoba sejak akhir 2011 hingga Juni 2012. Tercatat sepanjang periode itu, Kejari menangani sekitar 364 perkara narkoba dan telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari jenis ganja seberat 1,395 gram senilai Rp 14 juta, sabu-sabu seberat 841,091 gram dengan nilai mencapai Rp 1,26 miliar, dan barang bukti ekstasi sebanyak 64 setengah butir yang nilainya mencapai Rp 12 juta rupiah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Haruna mengatakan, pemusnahan barang bukti harusnya dilakukan setelah sebuah kasus diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Akan tetapi, dengan pertimbangan seremoni yang kerap dilakukan, maka pemusnahan dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Yang pasti semua barang bukti setelah diputus di pengadilan, maka akan langsung dimusnahkan," tandasnya usai pemusnahan di halaman Kantor Kejari Makassar.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba oleh Kejari Makassar itu, Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Narkoba Polrestabes Makassar Nawu Thayeb, Balai POM diwakili oleh Muhammad Faisal, dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Makassar Simon, dan dari Pemerintah Kota (Pemkot) diwakili oleh Alham Arifin.
Selain pemusnahan barang bukti narkoba, Kejari Makassar juga memusnahkan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, masing-masing terdiri dari jenis badik 53 buah, parang 10 bilah, dan 35 unit busur disertai 135 batang anak panah. Selain itu, juga dimusnahkan 14 unit senjata api rakitan (papporo). Pemusnahan senjata tajam dan senjata api rakitan ini dilakukan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan las.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang