JAKARTA, KOMPAS.com - Ukim Kurdi, warga Jalan Nangka RT 002 / RW 005 Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi korban penipuan seorang polisi gadungan, Jumat (29/6/2012) dini hari. Akibatnya, ia harus menderita kerugian lebih dari Rp 10 juta.
Penipuan itu terjadi sekitar pukul 01.23 WIB. Saat itu, Ukim mendapat telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Ajun Inspektur Dua Aditya, anggota Polda Metro Jaya. Kepada Ukim, pelaku menyatakan bahwa aparat telah menangkap tangan anak Ukim bernama Hirosi Sutomo bersama barang bukti narkoba. Pelaku kemudian meminta uang tebusan pembebasan Hirosi sebesar Rp 10 juta kepada korban. Uang tersebut diminta untuk ditransfer ke nomor rekening Bank BRI.
Merasa anaknya dalam situasi darurat dan butuh pertolongan, Ukim tidak berpikir panjang dan meluluskan permintaan tersebut. Ia langsung bergegas ke ATM BCA di Blok A, Cipete 1, Kebayoran Baru, dan mentransfer uang ke rekening tujuan sesuai nilai yang dituntut.
Seakan belum puas melancarkan aksinya, pelaku masih meminta tambahan setoran berupa pulsa telepon senilai Rp 300.000. Permintaan kedua pun dipenuhi korban dengan mengirim pulsa ke nomor yang disebutkan pelaku.
"Jadi dia dihubungi oleh pelaku dengan nomor 085763473419 dan mengaku Aipda Aditya dari Polda Metro. Dia bilang bahwa anaknya telah tertangkap membawa narkorba dan pelaku minta uang tebusan dan pulsa," kata Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Aswin, Jumat (29/6/2012).
Ukim baru berupaya mengecek keberadaan anaknya setelah memenuhi permintaan pelaku. Ia pun langsung sadar telah menjadi korban penipuan setelah anaknya memastikan sedang berada di lokasi shooting di Pangkalan Jati. Korban lantas melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Metro Jaksel. Kasus ini sendiri masih dalam proses penyidikan kepolisian.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang