Bendum Golkar Bantah Terlibat Suap PON Riau

Kompas.com - 30/06/2012, 00:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bendahara Umum Partai Golkar sekaligus anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto mengaku tidak terlibat dalam kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

Hal tersebut disampaikan Setya seusai diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih tujuh jam sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, Lukman Abbas.

"Saya tegaskan bahwa saya idak ada hubungannya dengan PON yang ada di Riau," kata Setya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (29/6/2012).

Menurut Setya, dirinya hanya diklarifikasi penyidik KPK seputar kasus dugaan suap Riau tersebut. Saat ditanya apakah pernah dimintai bantuan oleh Lukman untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON, Setya membantahnya.

Dia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Lukman selama bertugas sebagai anggota dewan.

Sebelumnya, tim pengacara Partai Golkar yang mendampingi Setya, Rudi Alfonso mengatakan kalau kliennya akan dikonfirmasi penyidik KPK soal berkas perkara tersangka lain kasus dugaan suap PON Riau, yaki Eka Dharma Putra yang mengaku pernah ke ruangan Setya.

Informasinya, nama Setya juga disebut dalam percakapan antara Kepala Dinas Pekerjaan Umum SF Hariyanti dengan Lukman Abbas. Dalam percakapan tersebut, Hariyanti mengatakan ke Lukman kalau Gubernur Riau, Rusli Zainal ingin bertemu dengan Setya di Jakarta.

KPK kini telah mencegah Rusli bepergian ke luar negeri dan telah memeriksa politikus Partai Golkar itu sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi soal hal ini, Setya mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan Rusli terkait PON di Riau.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu juga mengaku tidak pernah berhubungan dengan Hariyanti maupun Lukman.

"Saya tidak pernah berhubungan dengan mereka-mereka. Saya percayakan semua kepada penyidik," kata Setya.

KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu, Lukman Abbas, pegawai PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, Eka Dharma Putra; dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).

Keenamnya diduga terlibat suap yang bertujuan untuk memuluskan rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON.

Selain memeriksa Setya, hari ini KPK memeriksa anggota Komisi X DPR asal Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir sebagai saksi untuk Lukman. Terkait pemeriksaan Kahar ini, Rudi mengatakan kalau kliennya dikonfirmasi penyidik soal pernyataan Lukman yang mengaku pernah meminta bantuan ke Kahar untuk penambahan anggaran PON.

Menurut Rudi, keterangan Lukman tersebut tidak benar. "Menurut beliau tidak ada, faktanya anggaran itu tidak ada," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau