Maju di Pilpres, Kader Golkar Akan Dipecat

Kompas.com - 30/06/2012, 19:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kader Partai Golkar, selain Aburizal Bakrie alias Ical, yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden di Pemilu 2014 dengan kendaraan partai politik lain akan dipecat dari keanggotaan Partai Golkar.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar ke III di Bogor, Sabtu (30/6/2012). Hadir dalam Rapimnas itu yakni Ical selaku Ketua Umum Partai Golkar, Ketua Dewan Pembina Golkar Akbar Tanjung, dan para petinggi Golkar lainnya.

"Kepada seluruh kader dilarang mencalonkan diri menjadi calon presiden dan wakil presiden di luar Partai Golkar. Apabila dilanggar aturan itu, kepada yang bersangkutan akan diberhentikan dari keanggotaan partai," kata Ketua Komisi A bidang Organisasi Partai Golkar Freddy Latumahina saat menyampaikan keputusan Rapimnas.

Freddy mengatakan, keputusan lain yakni pemberian sanksi kepada seluruh pimpinan partai Golkar di daerah dan politisi Golkar di parlemen yang tidak bertindak sebagai tim pemenangan atau tidak proaktif dalam pemenangan Ical sebagai capres.

Seperti diketahui, Rapimnas telah resmi menentapkan Ical sebagai capres Golkar. Penetapan itu setelah mendengarkan pandangan dari pengurus pusat dan daerah serta pengurus organisasi massa yang mendirikan Golkar dan didirikan Golkar. Mereka mengaku mendukung Ical sebagai capres.

Freddy menjelaskan, dua keputusan itu diambil setelah pihaknya belajar pengalaman pilpres pascareformasi. Kader Golkar bebas maju dalam pilpres dengan kendaraan parpol lain. Kader hanya dinonaktifkan dari kepengurusan atau jabatan politik.

"Tidak pernah solid makanya calonnya tidak pernah berhasil. Untuk memenangkan capres, partai harus solid," kata Freddy.

Pengalaman pilpres sebelumnya, kader Golkar Jusuf Kalla pernah maju sebagai cawapres mendampingi Susilo Bambang Yudhoyono di Pemilu 2004. Kader Golkar lain yakni Siswono Yudohusodo menjadi cawapres mendampingi Amien Rais.

Padahal, Golkar ketika itu mengusung pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid. Saat itu, Wiranto dipilih melalui mekanisme konvensi. Akhirnya, Yudhoyono-Kalla menjadi pemenang pemilu 2004 .

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari berharap partai tak memecat kader yang maju dalam pilpres melalui parpol lain. Pasalnya, menurut dia, setiap orang memiliki hak dipilih dan memilih.

Apakah itu sudah dipertimbangkan? "Sudah kita pertimbangkan hak memilih dan dipilih. Kalau kita bicara hak politik, mencalonkan diri lewat partai lain, yah berhenti dulu dari Partai Golkar. Jadi statusnya bukan anggota partai dulu," jawab Ketua Pemenangan Wilayah Maluku dan Papua itu.

Meski demikian, kata Freddy, kader yang diberhentikan itu tetap memiliki hak untuk melakukan pembelaan. Langkah membela diri itu, kata dia, dilakukan di forum musyawarah nasional.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau