Potensi Tarif Parkir Capai Rp 1 Triliun?

Kompas.com - 02/07/2012, 10:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata, Semarang, Djoko Setijowarno berpendapat, tarif parkir yang mahal perlu dikenakan bagi masyarakat DKI Jakarta. Menurut dia, ini salah satu solusi untuk mengatasi masalah transportasi di ibu kota Indonesia. "Tarif parkir mahal sebagai bagian manajemen transportasi untuk membatasi gerak kendaraan pribadi selain juga peningkatan pendapatan asli daerah," sebut Djoko kepada Kompas.com, Minggu (1/7/2012).

Menurut dia, ada sejumlah hal yang harus dicermati oleh gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta terpilih mendatang di sektor transportasi. Dari sisi parkir, ia berharap tarif parkir yang mahal bisa segera diberlakukan. Ini bisa membatasi gerak kendaraan pribadi dan meningkatkan penerimaan daerah. Dia mengatakan, perlu juga dibuatkan sistem berlangganan dalam hal perpakiran. Ini semata untuk meminimalkan kebocoran parkir di tepi jalan. Petugas parkir pun seharusnya dapat gaji bulanan.

"Potensi parkir ini bisa mencapai Rp 1 triliun per tahun yang bisa dialihkan sebagian untuk subsidi operasi angkutan umum," sambung Djoko.

Selain masalah parkir, ia pun mencermati keberadaan angkutan umum yang sudah tak laik jalan. Ia meminta agar itu segera dimusnahkan, atau operator angkutan umum bisa menjadi pengusahaan pola transportasi baru sebagai pengumpan busway. "Jaringan trayek diatur ulang," tambahnya.

Ia pun mengingatkan agar fasilitas pejalan kaki yang nyaman dan bebas gangguan diciptakan sebagai akses menuju halte. "Integrasi fisik dan finansial antarmoda juga perlu segera diciptakan," imbuh Djoko.

Koordinator Advokasi dan Peneliti Anggaran Indonesia Budget Center, Roy Salam, sempat berpendapat bahwa Pemda DKI Jakarta harus menggenjot pajak dari parkir, hotel, dan industri hiburan demi mengurangi porsi pajak dari kendaraan bermotor. Hal ini disampaikan sebagai masukan untuk mengurangi kemacetan di ibu kota Indonesia. "Di sektor pajak, pendapatan tertinggi ditunjang dari pajak kendaraan bermotor 60 persen pada tahun 2011, terdiri dari bea balik nama kendaraan bermotor 30 persen, pajak kendaraan bermotor 24 persen, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor 6 persen," sebut Roy, dalam diskusi dengan wartawan berjudul Urai Tuntas Masalah Jakarta, Minggu (1/7/2012) di Jakarta.

Ia mengatakan, pajak merupakan penyumbang terbesar pada pendapatan asli daerah DKI Jakarta. Bila ditelisik lebih jauh, maka penerimaan pajak terbesar bersumber dari kendaraan bermotor. Kondisi ini menjadi pilihan sulit bagi pemerintah bila terus menggenjot penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor, tapi di sisi lain berupaya mengurangi kemacetan.

Roy menyebutkan, perlu upaya mencari keseimbangan penerimaan dari sektor lain. "Apakah memang kita akan fokus ke sektor ini, atau mencari sumber-sumber lain seiring dengan upaya mengurangi kemacetan? karena semakin macet penerimaan daerah, semakin tinggi," papar Roy.

Sebagai solusi, ia berpendapat agar pemerintah meningkatkan pajak parkir, hiburan, hingga hotel. Sekarang ini pemasukan pemerintah daerah dari pajak parkir tidak sampai Rp 50 miliar. Padahal, secara kasat mata, kata Roy, banyak lahan atau ruang publik yang dimintai biaya parkir.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau