Peraturan menteri

Pungutan di Sekolah Swasta Semakin "Liar"?

Kompas.com - 02/07/2012, 11:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri menilai, Peraturan Menteri (Permen) baru yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang Pungutan dan Sumbangan di Satuan Pendidikan Dasar akan membuat pungutan di sekolah swasta semakin marak. (Baca: Ini Peraturan Menteri tentang Pungutan Siswa Baru!). Pasalnya, penetapan besar biaya operasional menjadi tidak terkontrol, ditambah dengan lemahnya transparansi di sekolah swasta.

Febri mempertanyakan poin di mana Kemdikbud justru memberikan ruang bagi sekolah swasta penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk melakukan pungutan. Meski sifatnya hanya untuk menggenapi dana BOS tersebut.

"Untuk apa sekolah swasta penerima dana BOS diperbolehkan memungut? Bukannya kenaikan dana BOS telah diklaim bisa memenuhi 100 persen kebutuhan operasional sekolah?" ungkap Febri kepada Kompas.com, Senin (2/7/2012), di Jakarta.

Menurutnya, Kemdikbud telah keliru dalam melakukan perhitungan. Kemdikbud, lanjut Febri, terlalu gegabah dengan memberikan celah bagi sekolah swasta penerima dana BOS untuk melakukan pungutan. Sebab, transparansi di sekolah swasta jauh lebih tertutup dibandingkan dengan sekolah-sekolah negeri. Sehingga, tidak ada yang menjamin pungutan di sekolah swasta dapat dikontrol.

"Berarti selama ini keliru dong perhitungan klaim BOS yang dilakukan Kemdikbud? Lagipula, siapa yang bisa mengontrol sekolah swasta dalam menarik pungutan? Transparansi sekolah swasta jauh lebih bermasalah dibanding sekolah negeri," tandasnya.

Ia khawatir, dengan kebijakan baru ini, justru akan membuat pungutan di sekolah swasta semakin marak.

"Saya rasa pungutan di sekolah swasta akan semakin marak dengan adanya Permen baru ini," tegas Febri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mendikbud, Mohamaad Nuh baru saja mengeluarkan Permen baru terkait pungutan di sekolah jenjang pendidikan dasar (SD-SMP). Permen itu merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 yang mengatur tentang pungutan di sekolah.

Dalam Permen yang baru, Kemdikbud memperbolehkan sekolah swasta penerima dana BOS untuk menarik pungutan sebagai penggenap dana BOS tersebut. Misal SPP di sekolah itu Rp 200 ribu perbulan, maka siswa akan dipungut maksimal Rp 100 ribu karena dana BOS telah menutup Rp 100 ribu dana operasional siswa.

Selain itu, Permen baru tersebut juga mewajibkan sekolah-sekolah penerima bantuan lebih dari Rp 5 miliar dalam satu tahun ajaran untuk melapor kepada Kemdikbud.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau