Tidak Mau Uang, Fraksi PKS Minta Proyek

Kompas.com - 02/07/2012, 14:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dikatakan tidak mendapat jatah uang dalam pembagian suap terkait pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Semarang 2012.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Semarang nonaktif, Akhmad Zainuri, saat bersaksi dalam persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (2/7/2012). Soemarmo didakwa menyuap anggota DPRD.

Menurut Zainuri, PKS memang tidak meminta uang, tetapi proyek. Permintaan itu disampaikan kepadanya. "PKS enggak mau uang, tapi minta proyek. Disampaikan saat saya ketemu Ketua Partai PKS. Katanya, 'saya enggak mau terima uang, saya mau bekerja'," kata Zainuri meniru ucapan Ketua Fraksi PKS tersebut.

Zainuri divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang beberapa waktu lalu. Dia dianggap terbukti bersama-sama memberi suap ke sejumlah anggota DPRD. Menurut Zainuri, pemberian suap tersebut atas perintah Wali Kota Soemarmo.

Ihwal permintaan proyek dari Fraksi PKS ini pun, menurutnya, diketahui Soemarmo. Adapun Zainuri mengaku belum mengiyakan permintaan proyek tersebut karena memang proyek yang diminta belum ada. "Setiap kali kami bertemu, saya selalu ditagih itu. Mana rincian proyek yang akan kami kerjakan?" ujar Zainuri.

Sementara itu, partai lain, menurutnya, lebih memilih uang dibanding proyek. Zainuri menuturkan, semula anggota DPRD melalui Agung Purwo (anggota DPRD Fraksi Partai Amanat Nasional) meminta ke Pemerintah Kota Semarang (Pemkot Semarang) uang senilai total Rp 500 juta. Uang tersebut untuk 50 anggota DPRD sehingga tiap-tiap anggota menerima Rp 10 juta. Namun, ia mengatakan, Pemkot Semarang tidak memiliki uang sebanyak itu untuk memenuhi permintaan DPRD. Oleh karena itu, jatah tiap orang diturunkan menjadi Rp 8 juta, dan tidak semua fraksi mendapat jatah.

"Jadi hanya 38 orang. Kami ingat ada anggota Dewan di Bali jadi terpidana kasus lain. Jadi, kurang dua. Dikurangi PKS enggak minta uang, enam orang, dan ada yang naik haji empat orang, jadi 38 orang. Dikali Rp 8 juta per orang, itu yang kami sampaikan," ungkap Zainuri.

Dengan demikian, jatah setiap fraksi berbeda-beda. Dengan hitungan tiap anggota Dewan mendapat jatah Rp 8 juta, Partai Demokrat disebut menerima Rp 104 juta, Partai Golongan Karya Rp 40 juta, Partai Gerakan Indonesia Raya Rp 48 juta, Partai Amanat Nasional Rp 64 juta, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) kecipratan Rp 64 juta.

Jatah untuk Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, dan PAN sudah diserahkan oleh Zainuri kepada wakil tiap partai di parlemen, di ruang kerjanya di Pemkot Semarang. Adapun jatah untuk PDI-P tak diserahkan melalui stafnya, Tafrika. "Saya tidak tahu sampai atau tidak ke PDI-P," ujarnya.

Zainuri juga mengatakan, pihaknya terpaksa mengalirkan uang ke Dewan demi kelancaran pembahasan proyek Pemkot Semarang. Selama ini, menurutnya, anggota Dewan akan mengulur-ulur waktu pembahasan jika tidak ada "pelicin".

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau