ICW Akan Lapor Balik Dugaan Korupsi SMAN 70 Jakarta

Kompas.com - 02/07/2012, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan balik kasus dugaan korupsi di SMA Negeri 70 Jakarta. Hal ini menyusul adanya laporan terhadap mantan Ketua Komite sekolah itu, Musni Umar, atas dugaan pencemaran nama baik karena tulisannya yang berusaha mengungkap dugaan korupsi di sekolah elite kawasan Bulungan, Jakarta Selatan itu.

Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data terkait penyelewengan anggaran sekolah. "Kami sedang kumpulkan data, nanti kami akan lapor balik dengan dugaan korupsi SMAN 70," ucap Febri, Senin (2/7/2012), di Mapolda Metro Jaya.

SMAN 70 dengan status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) memiliki wewenang menarik dana kepada orangtua murid. Penarikan dana itu dicurigai ICW telah disalahgunakan untuk kepentingan di luar sekolah.

Berdasarkan catatan ICW, SMAN 70 Jakarta memiliki dana Rp 115 miliar per tahun. Jumlah itu didapat 40 persen dari negara dan 60 persen dari masyarakat. "Dari 60 persen itu dibagikan menjadi honor kepala sekolah. Buat apa lagi ngasih? Padahal kepsek ada gaji PNS dia sendiri," tukas Febri.

Febri mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kepala sekolah berinisial PF dan PA mendapat gaji bulanan dari komite sekolah sebanyak Rp 20-35 juta. "Ini sudah termasuk gratifikasi. Kami akan usut ini," pungkas Febri.

Kepada para wartawan, Febri menceritakan awal mula terjadinya kasus ini. Dia mengatakan, Ricky merasa tersinggung akan tulisan Musni Umar di dalam blognya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah" dengan studi kasus SMAN 70 Jakarta.

Sebelumnya, mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar berusaha membongkar kasus dugaan korupsi di sekolah itu. Namun, ia justru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Juni 2011 dengan tuduhan melanggar Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas tulisannya yang berjudul "Teladani Kejujuran Rasulullah SAW dalam Memimpin Sekolah".

Laporan dilakukan oleh Ketua Komite Sekolah baru yakni Ricky Agusyadi. Di dalam tulisannya, Musni banyak menceritakan persoalan komite sekolah dengan Kepala Sekolah SMAN 70 Jakarta.

Sebelum Musni menjabat, komite sekolah sebelumnya tidak dapat memberikan pertanggungjawaban laporan keuangan komite sekolah. Musni bersama anggota komite lain pun tidak bisa mengakses penerimaan dan pengeluaran keuangan di SMAN 70 Jakarta.

Musni kemudian meminta bantuan BPKP DKI Jakarta untuk mengaudit keuangan SMAN 70 Jakarta. Hasilnya, ada uang di rekening liar sebesar Rp 1,2 miliar. Komite sekolah pimpinan Musni yakin dana itu adalah indikasi korupsi.

Namun, upaya perlawanan ini justru dihadang dengan upaya kriminalisasi terhadap Musni. Komite pimpinan Musni pun dianggap komite gadungan oleh pihak sekolah. Kepengurusan Musni akhirnya digeser oleh Ricky Agusyadi. Puncaknya, Musni ditetapkan sebagai tersangka karena tulisannya itu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau