JAKARTA, KOMPAS.com -Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) urung membacakan keputusan tentang dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU Jakarta, Dahliah Umar, Selasa (3/7).
Pekan lalu, DKPP berencana membacakan keputusan pada persidangan kedua hari ini. Namun, Ketua Majelis DKPP Jimly Assiddique menilai masih diperlukan keterangan Panwaslu Jakarta dan mantan Ketua KPU Jakarta Juri Ardiantoro.
"Sesudah kami membaca dokumen pengadu, masih ada keterangan yang kurang, terutama dari Panwaslu Jakarta," kata Jimly dalam pembukaan sidang, pukul 10.00.
Sidang kedua ini dihadiri enam dari tujuh anggota DKPP. Pihak pengadu diwakili tiga pasang tim masing-masing dari Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik Junaedi Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Dahliah Umar selaku pihak teradu juga hadir bersama anggota KPU Jakarta Aminullah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang