JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Agus Martowardojo dan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Rangka Perencanaan dan Pencetakan, serta Pemusnahan Rupiah, pada 27 Juni 2012 lalu. Dalam nota tersebut terdapat mekanisme yang harus dilalui sebelum Pemerintah melakukan pencetakan uang.
"Perencanaan rupiah yang akan dicetak meliputi perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak serta perencanaan penetapan pecahan rupiah," demikian isi siaran pers yang diterbitkan Kementerian Keuangan, Selasa (3/7/2012).
Perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak harus memerhatikan, antara lain, asumsi tingkat inflasi, asumsi pertumbuhan ekonomi, rencana tentang macam dan harga rupiah, serta jumlah rupiah yang dimusnahkan. Sementara itu, perencanaan penetapan pecahan dilakukan dengan memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
Dalam perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak dalam suatu periode tertentu, BI mengundang Kemenkeu untuk menyusun rencana, jumlah rupiah yang akan dicetak, serta membuat asumsi-asumsi. "Selanjutnya Kemenkeu memberikan masukan atas perencanaan dan penentuan jumlah rupiah yang akan dicetak tersebut," sebut rilis.
Saat BI akan menerbitkan pecahan rupiah baru, bank sentral pun menyampaikan informasi kepada Kemenkeu. Pada pecahan rupiah kertas baru akan memuat antara lain tanda tangan Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia. Selama ini pada lembaran kertas rupiah hanya terdapat tanda tangan Gubernur BI dan Deputi Gubernur BI.
Selain itu, pada pecahan rupiah baru ini juga terdapat perubahan dari frasa 'Bank Indonesia' menjadi 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang