Eksepsi Wa Ode Ditolak, Sidang Dilanjutkan

Kompas.com - 03/07/2012, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang diajukan pihak terdakwa Wa Ode Nurhayati. Hal tersebut merupakan isi putusan sela hakim yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (3/5/2012).

Menurut majelis hakim, surat dakwaan yang disusun tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lengkap, jelas, dan rinci sehingga tidak ada alasan bagi hakim untuk membatalkan dakwaan tersebut. Atas putusan sela ini, majelis hakim memerintahkan jaksa KPK melanjutkan pemeriksaan perkara Wa Ode dalam persidangan dengan memeriksa para saksi.

"Menyatakan eksepsi terdakwa Wa Ode tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini atas nama Wa Ode Nurhayati, dan menanguhkan biaya perkara hingga putusan hakim," kata Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo.

Dalam persidangan pekan lalu, Wa Ode dan tim pengacaranya mengajukan eksepsi yang isinya memuat beberapa poin keberatan atas dakwaan jaksa KPK. Poin pertama, pihak Wa Ode menilai surat dakwaan jaksa tidak disusun secara cermat karena uraian faktanya tidak jelas, manipulatif, tidak benar, fitnah, dan kabur.

Keberatan Wa Ode ini ditolak majelis hakim. Dalam pertimbangannya hakim menilai kalau surat dakwaan jaksa KPK tersebut tidak menyalahi peraturan perundang-undangan, sudah cukup jelas, lengkap, dan kebenarannya akan dibuktikan kemudian dalam proses pemeriksaan di persidangan.

Poin kedua, terkait keberatan pihak Wa Ode yang menilai jaksa menyalahi prosedur hukum karena menetapkan Wa Ode sebagai tersangka tanpa memeriksa terlebih dahulu politikus Partai Amanat Nasional itu dalam proses penyelidikan. Atas keberatan ini, majelis hakim menilai tidak ada pelanggaran hukum dalam hal penetapan Wa Ode sebagai tersangka.

"Oleh karnea tidak adanya pelanggaran prosedural dalam pra penyidikan, maka eksepsi tdak dapat diterima," kata hakim Mien Trisnawati.

Majelis hakim juga menolak poin keberatan pihak Wa Ode yang mengatakan kalau jaksa penuntut umum KPK tidak menjelaskan peran terdakwa dalam pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dalam eksepsinya, Wa Ode menilai bahwa jaksa KPK hanya menggunakan asumsi atas keterangan Haris Surahman dalam menyusun dakwaan.

"Menurut majelis hakim, hal tersebut sudah menjadi bagian esensial perkara yang harus dibuktikan di persidangan sehingga tidak dapat diterima," ujar Mien.

Tim jaksa penuntut umum KPK sebelumnya mendakwa Wa Ode menerima suap Rp 6,25 miliar dari empat pengusaha terkait pengalokasian DPID. Wa Ode juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait kepemilikan uang Rp 50,5 miliar dalam rekeningnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau