Waspadai Surat Suara

Kompas.com - 04/07/2012, 04:27 WIB

Jakarta, Kompas - Kemungkinan terjadinya penyalahgunaan surat suara dalam Pemilu Kepala Daerah DKI Jakarta harus diantisipasi semua pihak. Kewaspadaan ini diperlukan mengingat distribusi surat suara ke tempat pemungutan suara mengacu pada jumlah daftar pemilih tetap yang sebelumnya banyak dipersoalkan.

Menurut Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Selasa (3/7), salah satu cara untuk mengurangi kecurangan dengan mengawasi surat suara sisa atau rusak di setiap TPS.

Surat suara sisa ini harus diberi tanda sebelum dibawa keluar TPS seusai penghitungan suara. Dengan demikian, surat suara yang belum terpakai ini tidak disalahgunakan.

Titi juga mengingatkan kemungkinan adanya kecurangan dalam proses pemberian suara. Pertama, seorang pemilih yang tercatat lebih dari satu kali akan memberikan suara dua kali atau lebih. Kedua, ada orang yang menggunakan identitas pemilih ganda untuk memberikan suara. Ketiga, kemungkinan terjadinya politik uang.

TPS ke PPK rawan

 

Yusfitriadi, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), mengatakan, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) juga perlu independen agar tidak dimanfaatkan untuk memenangkan salah satu calon.

Hal ini penting terlebih bila masyarakat di sekitar TPS menaruh kepercayaan besar sehingga pengawasan menjadi longgar. Jumlah pengawas pemilu lapangan (PPL) juga sangat minim sehingga sulit mengawasi seluruh TPS di wilayahnya.

”Permainan suara biasanya terjadi saat rekapitulasi di TPS dan Panitia Pemilihan Kecamatan. Karena itu, pengawasan rekapitulasi suara penting sejak dari TPS hingga kecamatan,” kata Yusfitriadi.

Sayangnya, tidak seluruh pasangan calon memiliki dana yang besar untuk membiayai saksi. TPS yang tidak diawasi ini yang berpotensi terjadi kecurangan.

Yusfitriadi menilai potensi kecurangan besar ada di daerah perbatasan Jakarta dengan kota/kabupaten lain, seperti di Jakarta Barat dan Jakarta Timur. Potensi ini terlihat sejak maraknya pemilih yang terindikasi ganda dalam DPT.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, kualitas tinta penanda pemilih juga perlu dicek ulang.

”Jangan sampai tinta ini mudah terhapus sehingga memungkinkan seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Bagian jari yang tercelup tinta sebaiknya tidak terlalu sedikit,” ujar Wahyu.

Rois Hadayana, Ketua Tim Advokasi Tim Hidayat-Didik, memastikan tidak ada satu pun TPS (sekitar 15.100 TPS) yang kosong dari saksi tim sukses.

Sementara Polda Metro Jaya memastikan siap mengamankan TPS agar proses pencoblosan kertas suara berjalan lancar.

”Masyarakat tidak perlu khawatir, yang penting pada hari pencoblosan datangi TPS dan gunakan hak suara dengan baik sesuai hukum. Kalau mau ikut mengawasi proses pemungutan suara silakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Komisaris Besar Rikwanto.

Pendataan Polda Metro, sebanyak 14.815 TPS dikategorikan aman gangguan kamtibmas, 257 TPS rawan I, dan 39 TPS rawan II. ”Rawan II itu lebih tinggi dari rawan I. Penilaian ini sematamata dilihat dari kacamata kepolisian untuk antisipasi dan sistem pengamanannya,” kata Rikwanto.

Personel polisi yang bertugas di TPS sebanyak 6.401 orang. Selain itu, juga ada 2.100 personel TNI yang diperbantukan ke Polda dan 1.157 personel satgas.

Adapun surat suara saat ini masih disortir di KPU DKI. Sementara yang dilakukan di KPU Jakarta Selatan baru penyortiran kartu pemilih, bukan surat suara seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (3/7).

Keterangan saksi

Sementara itu, persidangan kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin, belum mengeluarkan keputusan. Sidang dugaan pelanggaran etik diisi dengan mendengarkan keterangan saksi, yakni Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah dan mantan Ketua KPU DKI Jakarta Juri Ardiantoro.

Persidangan digelar karena ada pengaduan dari tiga pasangan calon, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, Hidayat Nur Wahid-Didik J Rachbini, dan Alex Noerdin-Nono Sampono. Pihak teradu adalah Ketua KPU DKI Jakarta Dahliah Umar. ”Kemungkinan, pekan depan, kami akan mengeluarkan keputusan,” ujar Ketua Majelis DKPP Jimly Asshiddiqie. (NDY/ART/RTS)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau