JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mutiara Tbk dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menunggu salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum membayar pengembalian dana milik 27 nasabah Bank Century. Total dana yang harus dibayarkan sekitar Rp 35 miliar.
Hal itu terungkap dalam pertemuan antara tim pengawas Bank Century dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Direktur PT Bank Mutiara Maryono, Ketua LPS Mirza Adityaswara, dan Forum Nasabah Bank Century di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/7/2012).
Sebelumnya, sudah ada dua putusan yang mengabulkan gugatan nasabah Bank Century. Pertama, putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Yogyakarta pada 8 Agustus 2009 yang diajukan Veronica Lindayati. Putusannya yakni menghukum PT Bank Mutiara mengembalikan dana Veronica sekitar Rp 5,4 miliar.
Kedua, putusan MA tertanggal 19 April 2012 yang menolak kasasi dari Bank Mutiara terkait putusan Pengadilan Tinggi di Semarang. Putusan PT itu meminta Bank Mutiara mengganti dana 27 nasabah Bank Century.
Maryono mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan MA itu dari PN Surakarta. Sampai saat ini, putusan kasasi baru muncul dalam situs resmi MA. "Setelah menerima salinan, kita akan pelajari dan mengkaji isi putusan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya," ucap dia.
Meski demikian, Maryono meminta agar semua pihak melihat posisi Bank Mutiara yang dalam masa penyehatan. Maryono mengklaim bahwa pengembalian uang itu bisa berdampak pada penyehatan bank yang dananya dari negara.
"Maka kami akan laksanakan putusan tersebut harus dengan hati-hati dan akan mematuhi mekanisme hukum," kata Maryono.
Mirza mengatakan, pihaknya yang menangani Bank Mutiara mendukung segala upaya manajemen Bank Mutiara dalam rangka mengelola mengamankan aset bank dengan hati-hati. "Termasuk dalam penanganan putusan MA itu," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang