KPK Periksa Staf dan Sopir Anggota DPR Kahar Muzakir

Kompas.com - 04/07/2012, 13:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (4/7/2012), menjadwalkan pemeriksaan terhadap asisten dan sopir anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat asal Fraksi Partai Golkar, Kahar Muzakir. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pembahasan perubahan Peraturan Daerah No 6 Tahun 2010 tentang Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau.

"Doni Akbar, asisten Kahar, dan Hendra, sopir Kahar diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, kedua orang itu akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk salah satu tersangka kasus itu, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Lukman Abbas. Terkait penyidikan kasus dugaan suap PON Riau hari ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang staf ahli anggota dewan, yaitu Wihaji dan Badruttamam, serta Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni Windarso, sopir Lukman Abbas yang bernama Herry, serta dua orang lainnya yakni Tri Hartanto dan Marsetyo.

Jumat (29/6/2012) lalu, KPK memeriksa Kahar Muzakir dan Bendahara Umum Partai Golkar, Setya Novanto sebagai saksi kasus ini. Seusai diperiksa, Kahar mengaku ditanya penyidik seputar PON. "Soal PON," katanya singkat.

Pengacara Partai Golkar, Rudi Alfonso, yang mendampingi Kahar mengatakan, kliennya dikonfirmasi penyidik apakah pernah dimintai bantuan tersangka Lukman untuk menambah anggaran pembangunan fasilitas PON atau tidak. Menurut Kahar, lanjutnya, hal tersebut tidak benar. Kahar mengaku tidak pernah bertemu dengan Lukman apalagi dimintai bantuan untuk rencana penambahan anggaran.

"Menurut beliau tidak ada, faktanya anggaran itu tidak ada," ujar Alfonso.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menetapkan enam orang tersangka yakni, Lukman Abbas, pegawai PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syaputra, mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra, dan tiga anggota DPRD Riau, yakni M Faisal Aswan (Fraksi Golkar), M Dunir (PKB) dan Wakil Ketua DPRD Riau Tufan Andoso Yakin (PAN).

Keenamnya diduga terlibat suap yang bertujuan untuk memuluskan rencana Pemprov Riau menambah anggaran pembangunan fasilitas PON. Selasa (3/7/2012) kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau