RUU Pendidikan Tinggi Berpotensi Digugat

Kompas.com - 05/07/2012, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas DPR berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi. Ancaman gugatan diajukan sejumlah pihak karena banyak pasal yang dinilai kontroversial dalam rancangan tersebut.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) versi 26 Juni 2012 yang terdiri dari 10 bab dan 98 pasal, otonomi perguruan tinggi dikurangi dan peran negara terlampau besar. Ini tecermin dari banyaknya peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

”RUU PT sebaiknya jangan buru-buru disahkan. Harus mendengar masukan dari banyak pihak sehingga undang-undang tersebut nantinya berumur lama,” kata Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Rabu (4/7).

Guru Besar ITB Harijono A Tjokronegoro mengatakan, dalam urusan perguruan tinggi, sebaiknya jangan terlalu banyak campur tangan negara, tetapi statuta perguruan tinggi diperluas. ”Otonomi perguruan tinggi itu bersifat universal,” ujarnya.

Hingga saat ini RUU PT beberapa kali mengalami perubahan. Awalnya RUU Perguruan Tinggi, yang merupakan inisiatif DPR, kini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi.

Menurut Satryo, dalam RUU PT, negara berperan kuat mengatur perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri (PTN). ”Seharusnya, otonomi perguruan tinggi didorong sehingga dapat mengembangkan daya saing dan peradaban bangsa menjadi maju dan sejahtera,” kata Satryo, yang juga mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional.

PTS tak jelas

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Thomas Suyatno mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR supaya tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU PT menjadi jadi UU PT. Itu karena masih belum ada kejelasan pasal yang mengatur PTN dan yang mengatur perguruan tinggi swasta (PTS), yang jumlahnya saat ini lebih dari 3.000 PTS. ”PTS merasa telah cukup diatur, baik dalam UU Yayasan maupun UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Thomas.

”Jika memang dalam semangat RUU PT tetap mengedepankan serba negara, menyeragamkan, dan diskriminatif, kami siap membawa UU PT ini ke Mahkamah Konstitusi, seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang almarhum,” kata Thomas.

Belum memuaskan

RUU PT yang kini sedang dibahas DPR belum memuaskan kalangan kampus. Dalam Pasal 10 RUU PT versi 26 Juni 2012, misalnya, dinyatakan, rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dalam peraturan menteri.

”Mestinya rumpun ilmu pengetahuan diserahkan ke perguruan tinggi sebab perguruan tinggi yang lebih tahu. Bukan negara,” kata Harijono.

Begitu pun sistem pendidikan doktor terapan dan gelar doktor terapan, seperti tertuang dalam Pasal 17, masih menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak.

Pasal 34 yang menyatakan kurikulum ditentukan oleh menteri juga digugat. Itu karena kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi. Begitu pun soal penelitian dan pengabdian masyarakat yang harus diatur menteri, seperti tertuang dalam Pasal 48, mestinya cukup diserahkan pada perguruan tinggi.

Jika penelitian diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi bakal terkikis.

Meski demikian, kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, kecuali untuk pendidikan tertentu, diapresiasi banyak pihak.

Akomodasi kepentingan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, RUU PT tersebut disusun untuk mengakomodasi semua kepentingan. Pasal-pasal yang dibahas pun tidak banyak mengalami perubahan.

”Pemerintah hanya menambah atau menyempurnakan pasal-pasal yang ada. Banyak pasal yang diintegrasikan ke pasal lain dan jika mengandung ketentuan teknis, ditindaklanjuti ke peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” kata Nuh.

Meski dinyatakan akan diatur dalam peraturan menteri, kata Nuh, bisa saja dalam peraturan menteri nanti dinyatakan, pelaksanaannya diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing. ”Jadi, otonomi perguruan tinggi masih tetap luas,” kata Nuh.

Adapun soal program studi, kurikulum, dan penelitian yang harus diatur melalui peraturan menteri, lanjut Nuh, itu karena saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi yang tak jelas dan tak terakre- ditasi. ”Jadi, pasal itu untuk melindungi masyarakat,” kata Nuh.

Namun, menurut anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, banyak poin dalam RUU PT dari usulan pemerintah yang berubah sehingga mengubah substansi RUU PT. ”Pemerintah sendiri yang usul dan pemerintah sendiri yang mengubah. Saya dengar-dengar perubahan itu terjadi di Komite Pendidikan,” ujarnya.

Biaya pendidikan

Menurut Nuh, tidak mudah mengatur perguruan tinggi yang sangat variatif. Kondisi perguruan tinggi negeri sangat beragam, termasuk perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian lain. Begitu pun kondisi perguruan tinggi swasta, yang sangat beragam. Bahkan perkembangan perguruan tinggi swasta sangat cepat dan banyak bermunculan di sejumlah daerah.

Nuh menilai perlu ada aturan agar PTN dan PTS yang sudah mapan dan kuat tidak seenaknya menetapkan biaya pendidikan yang tinggi. Adapun untuk PTN dan PTS yang baru atau belum mapan, RUU PT ini diharapkan akan bisa membantu sekaligus mengendalikan perkembangannya. (ELN/LUK)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau