Dugaan pencemaran nama baik

Jadi Tersangka, Mantan Komite SMA 70 Penuhi Panggilan Polisi

Kompas.com - 05/07/2012, 12:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komite SMAN 70 Jakarta, Musni Umar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Kamis (5/7/2012), dengan agenda pemeriksaan terkait dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Kepala SMAN 70 Jakarta, Pernon Akbar dan Ketua Komite SMAN 70, Ricky Agusyadi.

Musni mengatakan, ia merasa perlu memenuhi panggilan dari kepolisian dengan alasan untuk memberikan klarifikasi akan duduk persoalan yang sebenarnya. Ia mengungkapkan, dirinya tidak bersalah dan siap menerima risiko apa pun atas hal-hal yang ia perjuangkan.

"Semua sikap saya ini untuk membenahi hal yang tidak benar. Mungkin saja saya akan ditahan, tapi itu risiko," kata Musni saat ditemui Kompas.com, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/7/2012).

Musni sendiri diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Komite SMAN 70, Ricky Agusyadi, beberapa waktu lalu atas tuduhan pencemaran nama baik setelah ia menyebarluaskan pendapat pribadinya tentang tata kelola keuangan di SMAN 70 melalui blog pribadi.

Dalam tulisan Musni yang paling disudutkan adalah mantan Kepala SMAN 70, Pernon Akbar, dan tidak pernah menyinggung nama Ricky Agusyadi. Setelah ditelusuri, Ricky merupakan Ketua Komite SMAN 70 yang menurutnya "direkomendasikan" oleh Pernon untuk menggantikan Musni.

Sedianya, Musni menjabat sebagai Ketua Komite SMAN 70 untuk periode 2009-2011. Tetapi, masa jabatan ini tak diembannya hingga akhir karena adanya mosi tidak percaya di sekolah tersebut. 

Musni menjalani pemeriksaan dengan didampingi aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri. Febri mengatakan, pihaknya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini. Menurutnya, pihak yang melaporkan sesungguhnya tidak memiliki hubungan dengan permasalahan yang diadukan.

"Dalam tulisan Musni yang disudutkan mantan kepala sekolah, tapi kenapa yang melapor si mantan Ketua Komite? Ini kan aneh, atau mereka berdua punya tujuan yang sama," ujar Febri.

Musni Umar sebelumnya mengungkapkan temuannya terkait kejanggalan dana yang dimiliki SMAN 70 pada 2010 lalu. Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Musni menemukan dana komite sebelum dirinya menjabat sebesar Rp 1,2 miliar. Dana tersebut disebutnya diduga tersimpan dalam rekening milik kepala sekolah.

Sementara itu, Ketua Komite SMA 70 Ricky Agusyadi mengungkapkan bahwa uang komite sebesar rp 1,2 miliar tersebut digunakan untuk membiayai operasional guru-guru honorer yang tertunggak selama 3 bulan. Uang tersebut juga untuk membiayai try out UN siswa kelas tiga dan tersimpan atas nama Komite Sekolah.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau