DENPASAR, KOMPAS.com - Ketua Kelompok Tani Ternak (KTT) Bina Ternak Desa Timpag, Tabanan, I Made Budiarta yang duduk di kursi pesakitan karena terlibat kasus korupsi dana zonafikasi kawasan flu burung di Tabanan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (6/7/2012) siang tadi.
Ketua Majelis Hakim IGAB Komang Wijaya Adhi menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangannya sehingga menimbulkan kerugian bagi negara, yang dilakukan secara berlanjut," ujar Wijaya Adhi saat membacakan putusannya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan ini terdakwa langsung menerimanya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan 'pikir-pikir'. "Saya menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim, dan akan saya jalani hukuman ini," jelas Budiarta kepada wartawan usai sidang.
Fakta persidangan menyebutkan Budiarta terbukti bersalah telah menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta dan meminjamkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kepala Dinas Peternakan Tabanan, Rusmini yang telah divonis 1,5 tahun dalam sidang sebelumnya. Korupsi dana zonafikasi flu burung ini digunakan untuk kepentingan di luar program tersebut. Dari hasil penyelidikan, ada dana pelaksanaan program zonafikiasi sebesar Rp 114.195.000 yang tidak jelas peruntukannya dengan nota-nota fiktif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang