JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya digelar pada Jumat (6/7/2012) ini.
Berdasarkan dua sidang yang telah dilaksanakan sebelumnya disertai bukti-bukti, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dijatuhi sanksi peringatan tertulis.
Ketua Majelis DKPP, Jimly Ashiddiqie, menetapkan bahwa pimpinan penyelenggara Pilkada melakukan pelanggaran kode etik dalam persoalan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Keputusan ini diambil setelah empat majelis hakim dari tujuh menyatakan bahwa Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta melanggar kode etik.
"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu Dahliah Umar yang menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Jimly, saat membacakan putusan sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Ia mengungkapkan, Dahliah dinyatakan telah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak langsung mengambil tindakan melainkan hanya melakukan penandaan.
"Keputusan yang diambil KPU Provinsi DKI Jakarta saat itu terkait DPT dapat menimbulkan ketidakpastian, keraguan, dan kecurigaan," ungkap Jimly.
Adapun kode etik yang dilanggar oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta antara lain Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c dan huruf d serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran.
Dalam hal ini, DKPP menyarankan agar KPU RI beserta seluruh jajarannya melakukan langkah-langkah tindakan yang bersifat khusus dalam melakukan penataan dan pengelolaan DPT di seluruh Indonesia agar penyelenggaran Pemilu di Indonesia dapat dipercaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang