Langgar Kode Etik, Ketua KPU DKI Dijatuhi Sanksi

Kompas.com - 06/07/2012, 17:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya digelar pada Jumat (6/7/2012) ini.

Berdasarkan dua sidang yang telah dilaksanakan sebelumnya disertai bukti-bukti, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Dahliah Umar dijatuhi sanksi peringatan tertulis.

Ketua Majelis DKPP, Jimly Ashiddiqie, menetapkan bahwa pimpinan penyelenggara Pilkada melakukan pelanggaran kode etik dalam persoalan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Keputusan ini diambil setelah empat majelis hakim dari tujuh menyatakan bahwa Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta melanggar kode etik.

"Menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada teradu Dahliah Umar yang menjabat sebagai Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta," kata Jimly, saat membacakan putusan sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Ia mengungkapkan, Dahliah dinyatakan telah terbukti tidak menindaklanjuti masukan dari para pasangan calon atas temuan kesalahan DPT dengan cara tidak langsung mengambil tindakan melainkan hanya melakukan penandaan.

"Keputusan yang diambil KPU Provinsi DKI Jakarta saat itu terkait DPT dapat menimbulkan ketidakpastian, keraguan, dan kecurigaan," ungkap Jimly.

Adapun kode etik yang dilanggar oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta antara lain Kode Etik Pasal 5 huruf c, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c dan huruf d serta Pasal 41 ayat (2), (3), (4) dan (5) Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemutakhiran.

Dalam hal ini, DKPP menyarankan agar KPU RI beserta seluruh jajarannya melakukan langkah-langkah tindakan yang bersifat khusus dalam melakukan penataan dan pengelolaan DPT di seluruh Indonesia agar penyelenggaran Pemilu di Indonesia dapat dipercaya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau