Penetapan DPT Harus Sesuai Undang-undang

Kompas.com - 06/07/2012, 22:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta yaitu Dahliah Umar untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketua Majelis DKPP, Jimly Ashiddiqie, mengingatkan agar pihak teradu yaitu pimpinan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 segera mengambil langkah agar permasalahan DPT ini selesai dengan baik.

"Harus ditetapkan DPT yang pasti sesuai undang-undang dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno 2 Juni lalu," kata Jimly, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (6/7/2012).

Berdasarkan putusan ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dikatakan terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalan tanggung jawabnya sebagai pimpinan.

Hal ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.

"Karena adanya peraturan ini maka telah melanggar Kode Etik Penyelenggara tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme," tandasnya.

Menanggapi putusan ini, pihak KPU Provinsi DKI Jakarta segera menggelar rapat tertutup di kantor yang terletak di Jalan Budi Kemulyaan. Hingga berita ini diturunkan, tidak satu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta mau berkomentar.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau