JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta pada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta yaitu Dahliah Umar untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pasti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua Majelis DKPP, Jimly Ashiddiqie, mengingatkan agar pihak teradu yaitu pimpinan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2012 segera mengambil langkah agar permasalahan DPT ini selesai dengan baik.
"Harus ditetapkan DPT yang pasti sesuai undang-undang dengan mengundang seluruh pasangan calon yang memberi masukan pada rapat pleno 2 Juni lalu," kata Jimly, di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (6/7/2012).
Berdasarkan putusan ini, Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta dikatakan terbukti berlindung di balik mekanisme pengambilan keputusan kolektif dan kolegial untuk tidak menjalan tanggung jawabnya sebagai pimpinan.
Hal ini diatur dalam Pasal 36 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2008.
"Karena adanya peraturan ini maka telah melanggar Kode Etik Penyelenggara tentang sumpah jabatan dan asas-asas profesionalisme," tandasnya.
Menanggapi putusan ini, pihak KPU Provinsi DKI Jakarta segera menggelar rapat tertutup di kantor yang terletak di Jalan Budi Kemulyaan. Hingga berita ini diturunkan, tidak satu anggota KPU Provinsi DKI Jakarta mau berkomentar.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang