JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra Kei, terdakwa kasus pembunuhan Bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung, tidak terima dengan pembantaran yang dilakukan pihak kepolisian terhadapnya. John Kei bahkan akan mengadukan hal itu ke komisi III DPR.
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum John Kei, Taufik Chandra, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (7/7/2012) malam. "Salah satu langkah yang mungkin kita akan ambil itu, kita akan coba laporkan ini ke Komisi III DPR," kata Taufik.
Taufik mengatakan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat keberatan ke Mabes Polri atas penahanan John Kei yang menurut aturan, sudah harus bebas sejak pukul 00.00 WIB, Jumat (6/7/2012) dini hari. Kenyataannya, John Kei justru dibantarkan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan.
Dikatakan Taufik, dokter pribadi John Kei sudah didatangkan hari ini untuk mengecek kesehatan kliennya. Menurut dokter itu, John Kei dalam keadaan sehat. Karenanya, Taufik menilai polisi terlalu 'memaksakan' pembantaran John Kei. "Ini sakit saja tidak, jadi tidak perlu dirawat," ujar Taufik.
Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, Sabtu (7/7/2012), pada pukul 21.00 WIB, di depan ruang Tembesu, tempat John Kei dirawat, terlihat penjagaan aparat bersenjata laras panjang. Belasan kerabat pendukung John Kei pun tampak terlihat masih berada di sekitar, depan ruangan Tembesu, Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang