JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemiliham Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta kembali mengundang tim sukses keenam pasangan calon untuk membahas permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal ini dilakukan untuk menjalankan keputusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendataan Pemilih KPU Provinsi DKI Jakarta, Aminullah, mengatakan bahwa pertemuan kali ini untuk mematuhi amar putusan DKPP terkait masalah DPT yang membelit pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. "KPU akan mematuhi amar putusan DKPP untuk mengambil langkah-langkah penetapan DPT yang pasti," kata Aminullah, di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Jalan Budi Kemulyaan, Jakarta, Senin (9/7/2012).
Kehadiran enam tim sukses pada pertemuan kali ini dimaksudkan untuk memberi masukan pada langkah yang diambil oleh KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai penetapan ulang DPT. "Kami harus dengarkan masukan dari timses dan panwaslu terkait ini," ujar Aminullah.
Ia menyatakan bahwa pihaknya merekomendasikan untuk menghapus penandaan pada daftar pemilih ganda yang muncul dalam DPT. "Kami akan hapus penandaan sehingga DPT pasti tidak dinamis angkanya," ungkap Aminullah. "Kami juga akan cabut surat edaran terkait penandaan tersebut. Selanjutnya, kami akan berikan hasil notulen hari ini. Agar pada kemudian hari tak terjadi salah penafsiran," tandasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan tertulis pada teradu Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta atas dugaan pelanggaran kode etik terkait permasalahan DPT. Untuk itu, KPU Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk memperbaiki DPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang