Pengadilan anak

Penganiaya FPI Dituntut 3,5 Tahun

Kompas.com - 10/07/2012, 03:14 WIB

Bogor, Kompas -  IR (17), terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Mustofa (37), anggota Front Pembela Islam atau FPI Bogor, dituntut hukuman penjara 3 tahun 6 bulan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bogor, Senin (9/7). Jaksa menilai tuntutan itu sudah maksimal karena terdakwa masih anak-anak.

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, tuntutan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Pungkie Kusuma dan Yusi Diana. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai IR terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. IR dinilai terbukti menganiaya Mustofa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

”Pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP tuntutan maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena terdakwa di bawah umur, jadi 3 tahun 6 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor Irsan Arief.

Seusai persidangan, puluhan anggota FPI didampingi penasihat hukum FPI Ichwan Tuankotta mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bogor. Mereka menyampaikan protes karena sidang tuntutan dilaksanakan lebih pagi dari jadwal persidangan biasanya. Akibatnya, sidang rampung sebelum anggota FPI tiba di PN Bogor. Sejumlah perwakilan FPI akhirnya diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Ghazali Hadari, beserta jaksa penuntut umum.

”DPW FPI sudah mengajukan surat meminta izin agar kami bisa memantau sidang. Seharusnya itu dihargai,” ujar Ichwan Tuankotta, dalam audiensi dengan Kajari Bogor.

Selain itu, mereka juga menyampaikan penyesalan karena pasal yang diterapkan pada terdakwa hanya Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Mereka juga mempertanyakan jeda waktu antara sidang terakhir dan tuntutan yang hanya berselang satu hari kerja.

”Rencana tuntutan itu sudah sepekan lalu kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jumat sore, kami terima (dari Kejati Jabar),” kata Ghazali.

Sementara itu mengenai pasal yang dikenakan kepada terdakwa, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur-unsur dalam Pasal 338 maupun Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan.

Unsur pada UU Darurat No 12/1951 juga tak terpenuhi sebab senjata diamankan bukan saat dibawa terdakwa. Massa akhirnya membubarkan diri setelah meminta jaksa agar langsung menyatakan banding jika hakim menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa. (GAL)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau