Bogor, Kompas -
Dalam persidangan yang berlangsung tertutup itu, tuntutan dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Pungkie Kusuma dan Yusi Diana. Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menilai IR terbukti melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997. IR dinilai terbukti menganiaya Mustofa hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
”Pada Pasal 351 Ayat 3 KUHP tuntutan maksimal tujuh tahun penjara. Namun, karena terdakwa di bawah umur, jadi 3 tahun 6 bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bogor Irsan Arief.
Seusai persidangan, puluhan anggota FPI didampingi penasihat hukum FPI Ichwan Tuankotta mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bogor. Mereka menyampaikan protes karena sidang tuntutan dilaksanakan lebih pagi dari jadwal persidangan biasanya. Akibatnya, sidang rampung sebelum anggota FPI tiba di PN Bogor. Sejumlah perwakilan FPI akhirnya diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bogor Ghazali Hadari, beserta jaksa penuntut umum.
”DPW FPI sudah mengajukan surat meminta izin agar kami bisa memantau sidang. Seharusnya itu dihargai,” ujar Ichwan Tuankotta, dalam audiensi dengan Kajari Bogor.
Selain itu, mereka juga menyampaikan penyesalan karena pasal yang diterapkan pada terdakwa hanya Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Mereka juga mempertanyakan jeda waktu antara sidang terakhir dan tuntutan yang hanya berselang satu hari kerja.
”Rencana tuntutan itu sudah sepekan lalu kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Jumat sore, kami terima (dari Kejati Jabar),” kata Ghazali.
Sementara itu mengenai pasal yang dikenakan kepada terdakwa, Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur-unsur dalam Pasal 338 maupun Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan.
Unsur pada UU Darurat No 12/1951 juga tak terpenuhi sebab senjata diamankan bukan saat dibawa terdakwa. Massa akhirnya membubarkan diri setelah meminta jaksa agar langsung menyatakan banding jika hakim menjatuhkan vonis lebih rendah daripada tuntutan jaksa.