Investigasi Internal Kemenag Selesai Lima Hari Lagi

Kompas.com - 10/07/2012, 14:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama saat ini tengah melakukan investigasi internal terkait dugaan korupsi pengadaan Al Quran di kementerian tersebut. Hasil investigasi akan diketahui dalam lima hari ke depan.

"Butuh lima hari kerja lagi baru bisa diketahui hasil investigasinya. Kami sedang mempertimbangkan kalau hasil investigasi itu sudah ada, mau diapakan? Apakah dilaporkan ke publik atau menjadi referensi internal Kemenag, atau disampaikan ke KPK," kata Menteri Agama Suryadarma Ali di Gedung Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/7/2012)

Suryadharman mengungkapkan, pihaknya khawatir jika hasil investigasi internal ini disampaikan ke publik hasilnya akan diragukan. Sebab, ia menyadari, kemampuan investigasi tim internal Kemenag terbatas, berbeda dengan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan.

"Kalau Kemenag mengatakan dua orang yang terlibat, tapi ternyata cuma satu, kan salah. Lalu ini politiknya jadi beda lagi, nanti dianggap kebohongan publik," kata Suryadharma.

Tentang pengungkapan kasus ini Menteri Agama menyerahkan sepenuhnya kepada proses yang tengah berlangsung di KPK. Ia yakin KPK mampu membongkar kasus korupsi pengadaan Al-Quran. "Saya yakin dalam waktu cepat KPK mampu membongkar kasus ini," ungkapnya.

KPK telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka dugaan korupsi penganggaran Al Quran. Zulkarnaen diduga korupsi dalam pengadaan Al Quran pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tahun anggaran 2011 dan 2012 serta pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tahun anggaran 2011.

KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Zulkarnaen Djabar membantah dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi dalam penganggaran untuk proyek di Kementerian Agama.

KPK juga menelusuri keterkaitan organisasi kemasyarakatan di bawah Partai Golkar, yaitu Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR). Zulkarnaen dan Dendy adalah pengurus ormas itu. Zulkarnaen merupakan Wakil Ketua Umum MKGR, sementara Dendy tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum Bidang Urusan Khusus.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau