JAKARTA, KOMPAS.com - Para narapidana yang ditahan di beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dalam Provinsi DKI Jakarta akan mencoblos di tempat pemungutan suara khusus yang dijaga oleh pegawas lapas. Para tahanan juga harus memenuhi persyaratan tertentu agar mendapat hak pilih.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Pondok Bambu Komarudin, Selasa (10/7/2012) mengatakan, hak pilih akan diberikan kepada narapidana yang berumur di atas 17 tahun dan telah berada dalam tahanan sebelum waktu pendaftaran pemilih berakhir, yakni pada 30 April 2012. Pemilih juga harus terdaftar dalam salinan daftar pemilih tetap (SDPT).
Di Rutan Pondok Bambu, tersedia tiga TPS dengan jumlah pemilih 605 orang. Komarudin menegaskan bahwa terdapat perbedaan jumlah antara yang tertera pada daftar pemilih sementara (DPS) dan salinan daftar pemilih tetap (SDTP). Hal tersebut terjadi karena ada beberapa narapidana yang telah meninggalkan Rutan Pondok Bambu. Dengan demikian, tidak semua tahanan memiliki hak coblos.
"Saat ini dalam Rutan Pondok Bambu terdapat 847 narapidana, sedangkan yang memiliki hak pilih hanya 605 orang," kata Kepala Registrasi Narapidana Gusti Ahmarido.
Hari ini sejumlah anggota PPS dan polisi terlihat mengantarkan kotak suara memasuki pintu gerbang Rutan Pondok Bambu. Tiga TPS dalam rutan tersebut baru dibuat sekitar pukul 16.00 sore tadi. Hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kunjungan ke Rutan Pondok Bambu. Demi kelancaran pencoblosan, besok tamu tidak diperkenankan mengunjungi rumah tahanan Pondok Bambu. (Joe Leribun)
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang