Saksi: Wa Ode Minta Bagian Proyek hingga 6 Persen

Kompas.com - 10/07/2012, 21:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam kesaksiannya, Haris Surahman mengaku bahwa Wa Ode Nurhayati meminta commitment fee sebesar 5 hingga 6 persen dari nilai proyek Dana Penyesuian Infrastruktur Daerah (DPID). Hal tersebut diungkapkan Haris dalam sidang lanjutan Wa Ode di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/7/2012).

"Waktu pertemuan di Restoran Pulau Dua, sesuai komitmen saya sampaikan akan diselesaikan 5 sampai 6 persen untuk proyek itu. Commitment fee disampaikan ke saya oleh Ibu Wa Ode," ujar Haris yang juga politisi partai Golkar, Selasa. Haris merupakan perantara pengusaha Fadh A Rafiq dalam mengalirkan dana proyek tersebut ke Wa Ode.

Menurut Haris, Wa Ode saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyanggupi akan mengurusi DPID tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie Jaya, Aceh Besar, dan Bener Meriah. Haris kemudian mengaku Fadh memintanya membuka rekening atas nama Haris di Bank Mandiri cabang DPR. Rekening itulah yang digunakan yang untuk mengalirkan dana ke Wa Ode.

"Supaya dibukakan rekening mandiri, supaya ditampung di Bank Mandiri saya, hari itu disuruh buka rekening," ujar Haris.

Haris menyatakan, uang yang diserahkan kepada Wa Ode berjumlah total Rp 6 miliar. Uang tersebut berasal dari Fadh secara bertahap. Haris mengaku hanya sebagai pelaksana untuk menyerahkan uang tersebut ke asisten pribadi Wa Ode bernama Sefa Yolanda.

Dalam kesaksiannya, Haris menyebut Sefa akan menyerahkan uang tersebut kepada Wa Ode. Adapun dirinya belum pernah bertemu Wa Ode secara langsung untuk menyerahkan uang tersebut. "Saya cairkan, kemudian saya kasih ke Sefa, sekretaris Wa Ode," ujarnya.

Ia juga menyatakan selalu melapor melalui pesan singkat kepada Wa Ode setiap kali menyetorkan uang tersebut ke Sefa. Bahkan, menurut dia, Wa Ode selalu membalas "Ok".

Seperti diberitakan, Wa Ode diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq terkait pengalokasian DPID untuk tiga kabupaten di Aceh. Fahd juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau