Dugaan suap buol

PD Tak Beri Hartati Pendampingan Hukum

Kompas.com - 11/07/2012, 01:56 WIB

Jakarta, Kompas - Partai Demokrat menolak dikaitkan dengan kasus dugaan suap Bupati Buol Amran Batalipu yang disebut-sebut melibatkan Hartati Murdaya Poo, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat. Karena tidak terkait dengan partai, PD menegaskan tidak akan memberikan pendampingan hukum untuk Hartati.

”Aktivitas dia sebagai pengusaha tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan Partai Demokrat,” kata anggota Dewan Pembina PD, Syarifuddin Hasan, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (10/7).

Syarif justru berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus tersebut segera penyelesaian secara profesional dan transparan.

Hartati tersangkut dalam kasus ini dan dicegah ke luar negeri dalam kapasitasnya sebagai pemilik PT Hardaya Inti Plantations (HIP) dan PT Cipta Cakra Murdaya. Sebelumnya, KPK menangkap Amran untuk kasus dugaan suap senilai Rp 3 miliar yang dilakukan Manajer Umum PT HIP Yani Anshori dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono. Uang suap tersebut diduga terkait penerbitan hak guna usaha lahan perkebunan sawit PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya.

Secara terpisah, Ketua DPP PD Bidang Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan, tidak ada kaitan dan relevansi antara bisnis pribadi Hartati dan PD. Oleh karena itu, KPK tidak perlu memproses hukum dan meminta keterangan Hartati. Di sisi lain, proses hukum itu justru menjadi kesempatan yang baik bagi Hartati untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

”Ikutilah proses hukum yang ada dengan sebaiknya dan beberkan fakta, bukti-bukti yang diperlukan untuk klarifikasi itu,” kata Didi.

Pemodal dan politisi

Peneliti Divisi Korupsi Politik pada Indonesia Corruption Watch Abdullah Dahlan menyatakan, dugaan keterlibatan Hartati dalam kasus itu sulit dipisahkan antara kepentingan bisnis dan aktivitas politik yang dijalani Hartati. Dugaan keterlibatan itu juga patut disayangkan mengingat posisinya sebagai anggota Dewan Pembina PD.

Menurut Abdullah, jika dugaan suap itu terbukti, kasus itu semakin mengonfirmasi adanya relasi antara kepentingan pemodal dan aktor politik dalam pemilihan kepala daerah. Hal itu juga mengonfirmasi kecenderungan pemberian izin perkebunan besar-besaran oleh petahana menjelang pilkada untuk mengumpulkan dana untuk pembiayaan politik.

”Dalam demokrasi liberal saat ini, politisi cenderung membutuhkan modal besar untuk maju di pilkada,” katanya. (why)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau