Opini

Kebebasan Akademis, Perspektif HAM

Kompas.com - 11/07/2012, 12:58 WIB
Abdul Hakim G Nusantara

Kebebasan akademis dan otonomi pendidikan tinggi sedang dipertaruhkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi di DPR.

Pemerintah yang diwakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tampaknya memilih kebijakan memperkuat kontrol negara atas kebebasan akademis dan otonomi perguruan tinggi.

Kebijakan kontrol negara itu hendak dilakukan oleh pemerintah melalui pengaturan sivitas akademika, rumpun dan cabang ilmu, kurikulum, penelitian, serta penilaian menteri atas penyelenggaraan otonomi perguruan tinggi: Pasal 9, Pasal 16, Pasal 20, dan Pasal 32 RUU PT (Kompas, 6/7/2012).

Kehendak pemerintah itu jelas akan mempersempit ruang gerak perguruan tinggi, dan belajar dari pengalaman di masa Orde Baru, kontrol negara itu bahkan dapat pada ketikanya meniadakan sama sekali kebebasan akademis dan otonomi pendidikan tinggi.

Kehendak pemerintah untuk meningkatkan kontrol negara atas kebebasan akademis dan otonomi perguruan tinggi berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak atas pendidikan yang diakui dan dijamin oleh UUD 1945 dan Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB).

Karena itu, sangatlah dapat dimengerti apabila sejumlah pihak meminta agar RUU PT tidak cepat-cepat disahkan mengingat ia berpotensi untuk menuai gugatan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (Kompas, 5/7/2012).

Kebebasan akademis dan otonomi PT diuraikan panjang lebar dalam komentar umum hak atas pendidikan oleh Komite HESB. Komite HESB menegaskan bahwa hak atas pendidikan hanya dapat dinikmati jika disertai dengan kebebasan akademis bagi staf dan mahasiswa yang rentan penindasan oleh negara.

Kebebasan akademis memungkinkan para anggota masyarakatnya, baik secara individu maupun kolektif, bebas mengejar, mengembangkan, serta mengalihkan ilmu pengetahuan dan gagasan melalui riset, pengajaran, pengkajian, diskusi, dokumentasi, produksi, kreasi, atau tulisan.

Kebebasan akademis berarti pula kebebasan individu untuk menyatakan pendapat tentang institusi atau sistem di mana mereka bekerja, memenuhi fungsi mereka tanpa diskriminasi atau rasa takut adanya penindasan oleh negara atau aktor lainnya. Selain itu, juga berpartisipasi dalam badan-badan profesional dan perwakilan akademis serta menikmati semua hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Harus ditunda

Penikmatan kebebasan akademis disertai pula dengan kewajiban, yaitu menghormati kebebasan akademis liyan, memastikan diskusi yang jujur tentang berbagai pandangan yang berlawanan, dan memperlakukan semuanya tanpa diskriminasi. Dengan begitu, sesungguhnya kebebasan akademis diperlukan untuk menumbuhkembangkan kultur demokrasi dalam masyarakat perguruan tinggi, yang dapat terus berkembang di kalangan masyarakat luas.

Lebih jauh, baik di masa lalu maupun masa kini, kebebasan akademis membuka peluang bagi lahirnya berbagai pemikiran, sikap, dan aksi kritis dalam masyarakat, yang pada gilirannya mampu mendorong reformasi dan kemajuan di berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hanya penguasa otoriter yang anti perubahan yang membenci kebebasan akademis. Dalam upaya membangun kultur demokrasi dan HAM, kebebasan akademis adalah suatu yang niscaya. Menurut komentar umum Komite HESB, penikmatan kebebasan akademis mewajibkan adanya otonomi perguruan tinggi. Otonomi berarti adanya tingkat berpemerintahan sendiri yang perlu bagi efektivitas pembuatan keputusan oleh institusi-institusi perguruan tinggi dalam kaitannya dengan standar, pengelolaan serta pekerjaan akademis mereka, dan kegiatan yang berhubungan.

Berpemerintahan sendiri harus sesuai dengan sistem pertanggungjawaban publik, terutama berkenaan dengan pendanaan yang diberikan oleh negara. Dalam konteks ini, mengingat investasi publik yang substansial dalam perguruan tinggi, suatu keseimbangan yang tepat antara tuntutan otonomi kelembagaan dan pertanggungjawaban publik harus ditegakkan. Pengaturan institusi perguruan tinggi sejauh mungkin harus fair, adil, patut, serta transparan dan partisipatoris.

Komentar umum hak atas pendidikan oleh Komite HESB di atas merupakan tafsir dan bagian yang mesti diperhatikan dalam implementasi KIHESB. Mengingat KIHESB sudah menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia, sudah semestinya DPR dan pemerintah memperhatikannya. RUU PT yang sarat dengan kontrol negara itu perlu direvisi sehingga tercapai keseimbangan di antara kebebasan akademik, otonomi kelembagaan, dan pertanggungjawaban publik. Itu berarti pengesahan RUU PT harus ditunda.

Abdul Hakim G Nusantara Ketua Komnas HAM Kurun 2002-2007

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Baca tentang
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Apresiasi Spesial
    Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
    Rp
    Minimal apresiasi Rp5.000
    Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
    Apresiasi Spesial
    Syarat dan ketentuan
    1. Definisi
      • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
      • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
    2. Penggunaan kontribusi
      • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
      • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
    3. Pesan & Komentar
      • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
      • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
      • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
    4. Hak & Batasan
      • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
      • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
      • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
    5. Privasi & Data
      • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
      • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
    6. Pernyataan
      • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
    7. Batasan tanggung jawab
      • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
      • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
    Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
    Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
    Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
    Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
    atau