KUDUS, KOMPAS.com — Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap MSU (35), pelaku pembuat dan penyebar foto telanjang istri orang. Warga asal Jepara itu terjerat Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam pidana paling sedikit 6 bulan dan paling lama 12 bulan, dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kudus Ajun Komisaris Mohamad Bahrin, Rabu (11/7/2012), mengatakan, korban berinisial SUL (35), adalah warga Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Jepara. Korban adalah pacar tersangka ketika sebelum dinikahi SAI (35), warga Kudus.
Hubungan asmara itu ketahuan setelah tersangka memberikan foto telanjang kepada suami korban. Suami korban marah, kemudian mengembalikan korban kepada keluarganya dan melaporkan pelaku ke kepolisian.
"Pelaku mengambil foto telanjang korban pada 29 Mei 2012 di rumah kontrakan pelaku dan pada 21 Juni 2012 di sebuah hotel. Setelah kejadian itu, korban menikah dengan SAI pada 26 Juni 2012," kata Bahrin.
Bahrin menambahkan, lantaran kecewa, tersangka memberi tahu suami korban tentang jalinan asmaranya dengan korban. Tersangka memberikan bukti foto telanjang korban setelah suami korban meminta bukti.
"Polisi telah mengamankan barang bukti berupa memory card berisi foto korban, telepon seluler, dan lima lembar foto korban," kata Bahrin.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang