Mesir Pertahankan Syariah Islam

Kompas.com - 11/07/2012, 19:30 WIB

KAIRO, KOMPAS.com--Majelis Penyusunan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) baru Mesir akhirnya sepakat mempertahankan syariah Islam sebagai sumber segala hukum setelah melalui perdebatan panjang.

Kesepakatan itu diambil lewat voting dan mayoritas mutlak anggota majelis menyetujui untuk mempertahankan Pasal-2 Konstitusi 1971 yang menyebutkan bahwa syariat Islam merupakan sumber segala hukum, demikian laporan media massa setempat, Rabu.

Majelis Penyusunan Konstitusi yang anggotanya dari berbagai kalangan masyarakat Mesir termasuk LSM dan pemuka agama tersebut saat ini sedang intensif membahas pasal demi pasal konstitusi baru pengganti UUD 1971.

Pasal 2 UUD 1971 itu menetapkan bahwa Islam merupakan agama resmi negara, Bahasa Arab adalah bahasa resmi, Syariat Islam menjadi sumber segala hukum, dan Al Azhar sebagai otoritas rujukan Syariat Islam.

Ayat dalam Pasal 2 juga menetapkan bahwa para pemeluk agama Kristiani dan Yahudi di Mesir dapat secara bebas menjalankan keyakinan agamanya dan masing-masing agama dapat menentukan pemimpin anutan komunitasnya.

Syeikh Agung Al Azhar, Prof Dr Ahmed Al Tayeb, menyambut baik keputusan Majelis Penyusunan Konstitusi itu. "Penetapan syariat Islam sebagai sumber segala hukum itu merupakan harapan umat dan harus tetap dipertahankan di negara ini," kata Syeikh Al Tayeb kepada televisi negara.

Konstitusi Mesir yang berlaku saat ini menjadi kontroversial pasca revolusi penumbangan rezim pimpinan Presiden Hosni Mubarak pada awal tahun lalu.

Konstitusi 1971 itu mula-mula diamandemen lewat referendum pada Maret 2011, kemudian disusul lagi dengan "Taklimat Pelengkap Konstitusi" yang ditetapkan Dewan Tertinggi Angkatan Bersenjata (SCAF) bulan lalu.

Para pengamat menilai, kekisruhan politik Mesir yang kian menghangat saat ini akan mereda setelah konstitusi baru ditetapkan.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau