MADIUN, KOMPAS.com — Kepolisian Resor Kota Madiun, Kamis (12/7/2012), menangkap pengedar narkotika jenis sabu setelah diburu selama sembilan bulan. Pelaku merupakan penjahat kambuhan yang sudah empat kali ini ditangkap polisi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Kota Madiun Ajun Komisaris Misrun mengatakan, tersangka bernama Ang Harun alias Hasyik (50), warga Taman Asri, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Pelaku ditangkap dalam perjalanan ke Telaga Sarangan, Magetan.
Polisi mendapati sabu 0,23 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Rencananya mau dijual ke pelanggan seharga Rp 400.000 per bungkus.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang