JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bersama Komisi X DPR menyatakan bahwa seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh kementerian dan lembaga di luar Kementerian Agama (Kemenag) diatur oleh pemerintah. Sementara, Kemenag diberikan hak istimewa untuk mengatur perguruan tinggi bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Hal itu tercantum dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) yang rencananya akan segera disahkan.
Anggota Komisi X DPR, Raihan Iskandar mengatakan, alasan Kemenag mendapat hak istimewa untuk bersama-sama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan dan mengatur perguruan tinggi adalah karena Kemenag dinilai telah lebih dulu menyelenggarakan perguruan tinggi jauh sebelum Kemdikbud berdiri.
"Alasannya hanya itu, kami pikir perlu menghargai Kemenag dan memberi keleluasaan untuk mengatur perguruan tinggi keagamaan," kata Raihan saat ditemui Kompas.com di sela-sela rapat kerja antara Komisi X DPR dengan Kemdikbud, Kamis (12/7/2012), di Gedung DPR, Jakarta.
Sebelumnya, banyak pendapat dari DPR dan pengamat yang mengatakan Kemdikbud harus mengatur seluruh institusi pendidikan. Baik itu yang berada di bawah Kemenag, maupun institusi pendidikan di bawah kementerian atau lembaga lain di luar Kemdikbud.
Alasannya, agar terjadi kemudahan pengelolaan dan pengawasan pada seluruh institusi pendidikan. Khususnya mengenai efisiensi penggunaan anggaran. Pasalnya, dana fungsi pendidikan sebagian besar mengalir ke 17 Kementerian dan lembaga lain di luar Kemdikbud.
Akhirnya, usulan tersebut dimasukkan dalam RUU PT. Hari ini, Komisi X DPR bersama Kemdikbud, Kemenag, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menggelar rapat kerja akhir sebelum RUU PT disahkan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang