JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Dedi Sukarno menuntut terdakwa Sher Mohammad Febri Awan (42) hukuman penjara selama 12 tahun.
JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
"Terdakwa Sher Mohammad Febri Awan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata JPU Dedi Sukarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).
Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya persidangan sebesar Rp 2.000.
Dari dua kelompok dakwaan kumulatif yang dikenakan pada terdakwa dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Panggudi Luhur, JPU hanya menggunakan dua dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 333 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan hingga korban terluka juncto Pasal 55 KUHP.
Menurut JPU, Febry telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Raafi. "Penyebabnya, karena isteri terdakwa disenggol dua kali di dance floor (Shy Rooftop) hingga terjatuh oleh teman-teman korban," lanjut JPU.
Merujuk pada keterangan saksi, korban (Raafi) kemudian mengalami luka tusuk yang menembus hati dan nadi tubuh hingga menyebabkan kematian.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," lanjut JPU.
Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggun keluarga.
Ketua majelis hakim M. Razzad memutuskan sidang akan ditunda selama sepekan. Sidang lanjutan akan beragendakan pembacaan pleidooi terdakwa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang