Febri Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus Raafi

Kompas.com - 12/07/2012, 20:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Dedi Sukarno menuntut terdakwa Sher Mohammad Febri Awan (42) hukuman penjara selama 12 tahun.

JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

"Terdakwa Sher Mohammad Febri Awan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan," kata JPU Dedi Sukarno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).

Atas perbuatan terdakwa, JPU menuntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga dituntut untuk menanggung biaya persidangan sebesar Rp 2.000.

Dari dua kelompok dakwaan kumulatif yang dikenakan pada terdakwa dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Panggudi Luhur, JPU hanya menggunakan dua dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 333 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan hingga korban terluka juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut JPU, Febry telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Raafi. "Penyebabnya, karena isteri terdakwa disenggol dua kali di dance floor (Shy Rooftop) hingga terjatuh oleh teman-teman korban," lanjut JPU.

Merujuk pada keterangan saksi, korban (Raafi) kemudian mengalami luka tusuk yang menembus hati dan nadi tubuh hingga menyebabkan kematian.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," lanjut JPU.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan terdakwa adalah tulang punggun keluarga.

Ketua majelis hakim M. Razzad memutuskan sidang akan ditunda selama sepekan. Sidang lanjutan akan beragendakan pembacaan pleidooi terdakwa.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau