JAKARTA, KOMPAS.com - Sher Mohammad Febri Awam (42),terdakwa dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, seakan tak percaya dengan beratnya tuntutan yang dikenakan Jaksa Penunut Umum (JPU) pada dirinya.
Pasalnya, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan melihat dirinya melakukan penusukan yang berakibat tewasnya siswa SMA Panggudi Luhur itu.
"Gila, ini benar-benar lucu. Ini benar-benar permainan, sandiwara pengadilan," kata Febri sesaat setelah keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).
Kekecewaan Febri beralasan. Tidak ada satu pun dari 40-an saksi yang dihadirkan di persidangan yang menyaksikan perbuatannya.
Selain itu, rujukan ke arah Febri sebagai pelaku pembunuhan hanya didasarkan pada keterangan salah seorang saksi, yakni Sanuri.
Dalam persidangan, anggota Paspampres itu mengaku menerima pisau dari terdakwa beberapa saat setelah kejadian.
Febri pun menilai isi tuntutan hanya mengacu pada keterangan dua saksi, yakni Robbie Syarif dan Sanuri. Sementara itu, banyak keterangan lain yang menguntungkan dirinya kurang dipertimbangkan JPU.
"Hanya dua (keterangan) saksi yang dipertimbangkan, yang satu dari menantunya jenderal (Robbie), yang satunya dari anggota Paspampres," ujar Febri.
Ia menegaskan, tak mungkin ia melakukan pembunuhan terhadap anak muda karena ia sendiri adalah ayah seorang anak yang berusia muda.
"Saya ini seorang ayah dari anak saya yang di belakang. Usianya 25 tahun. Buat apa saya membunuh anak berusia 17 tahun," tandas Febri.
Dengan mimik yang diliputi ketidakpuasan, ia lantas berjalan kembali menuju ruang tahanan pengadilan.
Ia sempat menendang dinding ruangan dan melemparkan barang tertentu ke lantai lantaran tak kuat menahan gejolak emosi.
Berkali-kali Febri menggelengkan kepala tanda tak percaya dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepadanya.
JPU Dedi Sukarno menuntut Febri hukuman pidana berupa penjara selama 12 tahun, dipotong masa tahanan.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan tewasnya Raafi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka dalam peristiwa di klub malam Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2011 dini hari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang