Febri Tak Percaya Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/07/2012, 22:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sher Mohammad Febri Awam (42),terdakwa dalam kasus pembunuhan Raafi Aga Winasya Benjamin, seakan tak percaya dengan beratnya tuntutan yang dikenakan Jaksa Penunut Umum (JPU) pada dirinya.

Pasalnya, tidak ada satu pun saksi yang menyebutkan melihat dirinya melakukan penusukan yang berakibat tewasnya siswa SMA Panggudi Luhur itu.

"Gila, ini benar-benar lucu. Ini benar-benar permainan, sandiwara pengadilan," kata Febri sesaat setelah keluar dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).

Kekecewaan Febri beralasan. Tidak ada satu pun dari 40-an saksi yang dihadirkan di persidangan yang menyaksikan perbuatannya.

Selain itu, rujukan ke arah Febri sebagai pelaku pembunuhan hanya didasarkan pada keterangan salah seorang saksi, yakni Sanuri.

Dalam persidangan, anggota Paspampres itu mengaku menerima pisau dari terdakwa beberapa saat setelah kejadian.

Febri pun menilai isi tuntutan hanya mengacu pada keterangan dua saksi, yakni Robbie Syarif dan Sanuri. Sementara itu, banyak keterangan lain yang menguntungkan dirinya kurang dipertimbangkan JPU.

"Hanya dua (keterangan) saksi yang dipertimbangkan, yang satu dari menantunya jenderal (Robbie), yang satunya dari anggota Paspampres," ujar Febri.

Ia menegaskan, tak mungkin ia melakukan pembunuhan terhadap anak muda karena ia sendiri adalah ayah seorang anak yang berusia muda.

"Saya ini seorang ayah dari anak saya yang di belakang. Usianya 25 tahun. Buat apa saya membunuh anak berusia 17 tahun," tandas Febri.

Dengan mimik yang diliputi ketidakpuasan, ia lantas berjalan kembali menuju ruang tahanan pengadilan.

Ia sempat menendang dinding ruangan dan melemparkan barang tertentu ke lantai lantaran tak kuat menahan gejolak emosi.

Berkali-kali Febri menggelengkan kepala tanda tak percaya dengan tuntutan 12 tahun penjara yang diberikan kepadanya.

JPU Dedi Sukarno menuntut Febri hukuman pidana berupa penjara selama 12 tahun, dipotong masa tahanan.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang menyebabkan tewasnya Raafi dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka dalam peristiwa di klub malam Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 5 November 2011 dini hari.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau