JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Sher Mohammad Febri Awan (42), menilai tuntutan 12 tahun penjara yang disampaikan penuntut umum kepada kliennya terlalu dipaksakan. Dengan hanya keterangan satu saksi yang mengarah ke Febri, kuasa hukum berpandangan JPU belum mendapatkan bukti cukup untuk menuntut kliennya.
"Rujukannya hanya keterangan satu saksi, Sanuri, yang menyebutkan menerima pisau dengan noda darah dari Febri. Jadi, jaksa terlalu memaksakan tuntutan," kata Aidy Johan, Kuasa Hukum Febri seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/7/2012).
Ia menjelaskan, ada prinsip hukum yang tidak bisa diabaikan dalam setiap persidangan. Prinsip tersebut adalah unus testis, nullus testis atau satu saksi = tidak ada saksi.
"Yang menyebut ada penyerahan pisau dari Febri hanya Sanuri (saksi, anggota Paspampres). Robbie (Syarif, terdakwa dalam kasus yang sama) tahunya dari Sanuri. Saksi lain tidak ada yang lihat," ujar Aidy.
Selain itu, menurut Aidy, JPU membuat tuntutan dengan garis besar keterangan dua saksi. Padahal, ada 41 saksi yang dihadirkan di persidangan, dari 47 orang yang di-BAP penyidik. Apalagi keterangan kedua saksi tersebut memiliki banyak pertentangan.
"Contohnya, kata Sanuri saat kejadian dia berdiri di dekat DJ (disc jockey). Tapi, kata Robbie, yang berdiri di dekat DJ itu Febri, bukan Sanuri. Yang kedua, Robbie ngaku nggak melihat ada pisau. Tapi kata si Sanuri dia tunjukkin pisau ke Robbie pas di lift," kata Aidy.
Ia berharap, kliennya tidak hanya mendapat vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara dari JPU. Aidy juga menilai Febri layak mendapat vonis bebas.
"Nggak ada satu saksi pun yang melihat ada penusukan oleh pelaku. Siswa Panggudi Luhur tak satu pun lihat, Sanuri tidak tahu, Robbie tidak tahu, yang lain juga begitu. Jadi, kalau saya sih melihat dia (Febri) bukan lagi divonis lebih rendah. Harusnya bebas," tandas Aidy.
Febri dituntut 12 tahun penjara, dipotong masa tahanan. Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan pembunuhan atas Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Panggudi Luhur, dan penganiayaan atas dua rekan Raafi.
Peristiwa tersebut berlangsung di klub malam Shy Rooftop Kemang, Jaksel, 5 November 2011 silam. Selain Febri, ada enam orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang