JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, menyatakan DKPP akan segera membuat kode etik dan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Penyusunan peraturan ini akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Kami akan mulai malam ini dengan membentuk kelompok kerja," kata Jimly, seusai 'Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta', di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, (12/7/2012).
Sesuai dengan ketentuan yang ada, dalam waktu tiga bulan, DKPP sudah harus mengeluarkan dua peraturan tersebut. Kode etik tersebut nantinya akan menjadi acuan kerja DKPP dalam mengawasi penyelenggaran pemilu.
"Kami sebagai lembaga baru akan menyusun aturan baru sebagai acuan karena DKPP baru ada di Indonesia. Dalam menyusun kode etik penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang mudah," kata Jimly.
Menurutnya, karena DKPP ini baru ada di Indonesia, maka DKPP tidak memiliki referensi aturan dari lembaga ataupun negara lain. Peraturan tersebut akan tertuang dalam bentuk prosedur acara penegakan kode etik, seperti menerima aduan sampai penetapan putusan akhir. Peraturan ini nantinya akan berbentuk peraturan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu.
"Peraturan itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR. Sebelum peraturan baru itu rampung, DKPP menggunakan peraturan lama yang masih berlaku yaitu Peraturan KPU No 31 dan 38 Tahun 2008. Jika ada kasus yang harus diselesaikan tapi peraturan baru belum ada, maka peraturan lama KPU berlaku untuk Bawaslu termasuk pemeriksaannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Peraturan ini pula yang menjadi acuan DKPP dalam kasus pertamanya yaitu pelanggaran kode etik oleh Ketua KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar. Dijelaskan oleh Jimly, kompleksnya masalah dalam penyelenggaraan pemilu memerlukan adanya kontrol etik selain kontrol hukum.
"Kami hanya dapat menangani pelanggaran kode etik setelah 12 Juni lalu pada kasus Ketua KPUD DKI Dahliah Umar yang sudah selesai, dan diputuskan tidak ada merasa yang mencurangi dan dicurangi," kata Jimly.
Ia melanjutkan, saat ini, pihaknya mengharapkan masukan dari berbagai pihak dan stakeholder, KPU, dan Bawaslu kepada DKPP. Selain itu, partai politik, tim sukses, LSM, pemerhati pemilu, dan pihak lainnya juga dapat memberikan masukan kepada DKPP mengenai hal-hal dan substansi yang dirasa perlu dicantumkan dalam kode etik penyelenggaraan pemilu.
"Terkait pembuatan peraturan kode etik dan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP, selama ini kan belum ada referensinya, saya juga perlu belajar. Saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP. Setelah itu, akan dibentuk tim kerja substansi dan verifikasi lagi sebelum disahkan bersama tim ahli dan DPR RI," ujar Jimly.
Dalam Sosialisasi yang diselenggarakan oleh DKPP di Hotel Aryaduta juga dihadiri oleh beberapa stakeholder penyelenggara pemilu. Contohnya seperti perwakilan dari Partai Bulan Bintang, anggota Panwaslu berbagai wilayah DKI Jakarta, staff KPU, Partai Hanura, dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang