DKPP Akan Susun Kode Etik Pelanggaran Penyelenggaraan Pemilu

Kompas.com - 13/07/2012, 02:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Jimly Asshidiqie, menyatakan DKPP akan segera membuat kode etik dan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Penyusunan peraturan ini akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Kami akan mulai malam ini dengan membentuk kelompok kerja," kata Jimly, seusai 'Sosialisasi Penegakan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu di Jakarta', di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis, (12/7/2012).  

Sesuai dengan ketentuan yang ada, dalam waktu tiga bulan, DKPP sudah harus mengeluarkan dua peraturan tersebut. Kode etik tersebut nantinya akan menjadi acuan kerja DKPP dalam mengawasi penyelenggaran pemilu.

"Kami sebagai lembaga baru akan menyusun aturan baru sebagai acuan karena DKPP baru ada di Indonesia. Dalam menyusun kode etik penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang mudah," kata Jimly.

Menurutnya, karena DKPP ini baru ada di Indonesia, maka DKPP tidak memiliki referensi aturan dari lembaga ataupun negara lain. Peraturan tersebut akan tertuang dalam bentuk prosedur acara penegakan kode etik, seperti menerima aduan sampai penetapan putusan akhir. Peraturan ini nantinya akan berbentuk peraturan bersama DKPP, KPU dan Bawaslu.

"Peraturan itu juga harus mendapat persetujuan dari DPR. Sebelum peraturan baru itu rampung, DKPP menggunakan peraturan lama yang masih berlaku yaitu Peraturan KPU No 31 dan 38 Tahun 2008. Jika ada kasus yang harus diselesaikan tapi peraturan baru belum ada, maka peraturan lama KPU berlaku untuk Bawaslu termasuk pemeriksaannya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Peraturan ini pula yang menjadi acuan DKPP dalam kasus pertamanya yaitu pelanggaran kode etik oleh Ketua KPUD DKI Jakarta Dahliah Umar. Dijelaskan oleh Jimly, kompleksnya masalah dalam penyelenggaraan pemilu memerlukan adanya kontrol etik selain kontrol hukum.

"Kami hanya dapat menangani pelanggaran kode etik setelah 12 Juni lalu pada kasus Ketua KPUD DKI Dahliah Umar yang sudah selesai, dan diputuskan tidak ada merasa yang mencurangi dan dicurangi," kata Jimly.  

Ia melanjutkan, saat ini, pihaknya mengharapkan masukan dari berbagai pihak dan stakeholder, KPU, dan Bawaslu kepada DKPP. Selain itu, partai politik, tim sukses, LSM, pemerhati pemilu, dan pihak lainnya juga dapat memberikan masukan kepada DKPP mengenai hal-hal dan substansi yang dirasa perlu dicantumkan dalam kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Terkait pembuatan peraturan kode etik dan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik oleh DKPP, selama ini kan belum ada referensinya, saya juga perlu belajar. Saran dan masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi DKPP. Setelah itu, akan dibentuk tim kerja substansi dan verifikasi lagi sebelum disahkan bersama tim ahli dan DPR RI," ujar Jimly. 

Dalam Sosialisasi yang diselenggarakan oleh DKPP di Hotel Aryaduta juga dihadiri oleh beberapa stakeholder penyelenggara pemilu. Contohnya seperti perwakilan dari Partai Bulan Bintang, anggota Panwaslu berbagai wilayah DKI Jakarta, staff KPU, Partai Hanura, dan Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau