Rekapitulasi Sudah di Kelurahan

Kompas.com - 13/07/2012, 03:55 WIB

Jakarta, Kompas - Proses rekapitulasi suara resmi oleh KPU Jakarta yang dilakukan secara berjenjang mulai dilakukan di Panitia Pemungutan Suara tingkat kelurahan, Kamis (12/7). Sejumlah persoalan dan koreksi hasil perolehan suara pun mulai terjadi di sejumlah kelurahan.

Anggota KPU Jakarta, Sumarno, memperkirakan rekapitulasi suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) memakan waktu maksimal tiga hari. Setelah itu rekapitulasi dilakukan di kecamatan selama dua hari, KPU kota/kabupaten maksimal dua hari, dan KPU provinsi maksimal dua hari. ”Kami akan mengumumkan hasil perolehan suara para calon tanggal 19 atau 20 Juli,” katanya.

Dia mengakui, di lapangan masih ada sejumlah masalah, seperti adanya daftar rekapitulasi suara di TPS (form C1) yang tidak dibagikan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan saksi dari pasangan calon, tetapi malah dimasukkan dalam kotak suara. Hal ini ditindaklanjuti dengan membuka kotak bersama-sama di hadapan seluruh saksi dan Panwaslu.

Selain itu, rekapitulasi suara di PPS mulai tidak disaksikan saksi dari seluruh pasangan calon.

”Ada pasangan calon yang sudah tidak mengirimkan saksi lagi untuk menyaksikan rekapitulasi suara di PPS. Biasanya, saksi yang masih hadir adalah saksi dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama, serta Hidayat Nur Wahid-Didik Rachbini,” kata Sumarno.

Berdasarkan hasil penghitungan cepat sejumlah lembaga, survei, ketiga pasangan calon ini memperoleh suara tertinggi.

Di kelurahan, kotak suara dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) itu dikumpulkan di kantor PPS. Berita acara berisi hasil rekapitulasi setiap TPS lalu dibacakan dan dicatat di hadapan saksi dan pengawas.

Terjadi Koreksi

Pada proses rekapitulasi di PPS Lebak Bulus terjadi koreksi perolehan suara. Ada 56 suara dikoreksi setelah ditemukan bahwa yang menggunakan hak pilih tercatat sebagai pemilih ganda. Hal ini sesuai Surat Edaran KPU Nomor 474 tanggal 9 Juli 2012.

”Surat edaran KPU mengenai pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara baru kami terima tanggal 10 pagi. Hari itu juga, pada siang hari, kami kirimkan ke setiap PPS. Tak ada waktu lagi untuk sosialisasi mengenai materi surat edaran itu,” kata Ketua PPK Cilandak Pizarda.

Dia menduga karena persoalan ini, 56 pemilih lolos menggunakan hak pilihnya. Namun, dia bersyukur koreksi bisa dilakukan saat rekapitulasi. Adapun 56 orang yang terkoreksi ini terdiri dari 21 laki-laki dan 25 wanita.

Koreksi nama-nama itu tidak mendapat protes dari lima saksi yang hadir saat acara rekapitulasi suara di Lebak Bulus. Semua saksi menerima koreksi ini setelah Ketua PPK Cilandak Pizarda menjelaskan duduk perkaranya.

”Nama yang sudah diarsir seharusnya tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tercatat ganda. Nama yang dimaksud ada beberapa yang menggunakan hak pilihnya, data ini harus dicoret agar data yang sampai ke KPU nanti sama. Jika tidak nanti akan ada perbedaan saat rekapitulasi di KPU,” tutur Pizarda.

Di Jakarta Barat, penghitungan suara di beberapa TPS diperkirakan selesai Kamis malam. ”Jumlah TPS yang banyak, seperti di Kelurahan Kapuk, mungkin butuh sampai dua hari untuk penghitungan suara,” kata anggota KPU Jakarta Barat Junaidi.

Di Kelurahan Kapuk terdapat 195 TPS, terbanyak di seluruh Jakarta. Begitu juga di Kelurahan Tegal Alur (130 TPS) dan Cengkareng Timur (115 TPS).

Sementara itu di wilayah Jakarta Utara, penyelesaian perhitungan suara di tingkat PPS ditemukan di PPS Rawabadak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Pelanggaran bisa tinggi

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti sebelumnya mengingatkan, intensitas pelanggaran diprediksi akan semakin tinggi menjelang pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua pada September mendatang.

”Pelanggaran pilkada pada putaran kedua akan semakin masif,” katanya.

Salah satunya adalah praktik politik uang, diperkirakan akan semakin gencar dilakukan oleh para tim sukses pasangan calon gubernur-wakil gubernur peserta pilkada putaran kedua. Mobilisasi birokrasi juga diperkirakan akan bertambah marak.

Peningkatan intensitas pelanggaran kemungkinan terjadi karena kompetisi antar-peserta pilkada semakin ketat.

Ambisi untuk memenangi pilkada juga dipastikan bakal semakin tinggi. Pasangan cagub-cawagub beserta tim suksesnya akan melakukan berbagai macam cara untuk memenangi pilkada putaran dua.

(FRO/ENG/ART/MDN/NTA/NDY)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau