BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung akan mencabut izin operasi perusahaan otobus (PO) yang tetap membangkang dengan tidak segera memperpanjang izin trayek armadanya.
"Kalau tidak segera diperpanjang izin trayeknya, kita cabut izin PO-nya," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Albar Hasan Tanjung, di Bandarlampung, Jumat (13/7/2012).
Albar menyebutkan pihaknya tidak menghambat proses perizinan trayek bus itu, justru memberikan kemudahan. "Kalau mereka cepat mengajukan perpanjangan izinnya, akan kita berikan kemudahan. Saya sudah minta ke masing-masing PO untuk segera mengajukan ulang," kata dia pula.
Ia mengatakan akan mengevaluasi seluruh kendaraan PO di Lampung untuk mengetahui kelayakan penggunaan kendaraan tersebut. Dalam waktu dekat, lanjut dia, Dishub akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan untuk melihat apakah masih banyak bus yang beroperasi tanpa mengantongi izin trayek.
"Yang pasti akan segera kita sidak, kita akan kerja sama dengan kepolisian. Kalau sudah diperingatkan masih membangkang, ya kita akan langsung cabut izin operasinya," katanya.
Menurutnya, saat ini Dishub sedang melakukan kordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka persiapan menghadapi angkutan Lebaran 2012.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang