Laporan keuangan

Kemenkes Masih Terlilit Masalah

Kompas.com - 14/07/2012, 02:46 WIB

Jakarta, Kompas - Kementerian Kesehatan masih sulit lepas dari buruknya pelaporan keuangan. Pencanangan zona integritas dan wilayah bebas korupsi di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ombudsman diharapkan mendorong perbaikan.

Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Yudhi Prayudha Ishak Djuarsa, dalam temu media, Jumat (13/7), mengatakan, tahun 2009 dan 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi predikat disclaimer (menolak memberikan pendapat) pada laporan keuangan Kemenkes. Hal ini menandakan pemeriksa tidak mendapatkan bukti yang dibutuhkan untuk dapat menyatakan kebenaran dan kewajaran laporan.

Tahun 2011 ada perbaikan dengan berubahnya opini BPK jadi wajar dengan pengecualian. Artinya, laporan keuangan wajar, tetapi masih ada beberapa yang belum sesuai dengan tata cara dan pelaporan keuangan negara. ”Di beberapa satuan kerja masih ada disclaimer,” ujarnya.

Beberapa masalah dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan ialah masih ada kegiatan di luar aturan sistem pemerintahan, pekerjaan terlambat sehingga pembayaran melampaui tahun anggaran, dan ada satuan kerja yang masih menggunakan penerimaan negara bukan pajak.

Sejumlah kegiatan juga rawan penyimpangan, seperti pengadaan alat kesehatan dan pembangunan infrastruktur. ”Harga alat kesehatan rentangnya besar. Dilemanya, kalau membeli yang lebih murah, kualitas buruk. Tetapi, untuk membeli yang bagus kemahalan. Padahal, pembangunan infrastruktur terkait keterlambatan pembangunan,” ujarnya.

Kepala Biro Keuangan Kemenkes Akhmad Djohari mengatakan, pencegahan penggelembungan anggaran di tempat rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, dilakukan melalui sistem elektronik unit layanan pengadaan. ”Selain itu, dulu pengadaan tersebar, sekarang terkoordinasi di sekretaris jenderal sehingga pengawasan lebih mudah,” katanya.

Guna mencegah penyimpangan, Kemenkes bersiap menjadi zona integritas dan menuju wilayah bebas korupsi (WBK). Pencanangan kegiatan dijadwalkan pada 18 Juli 2012. Zona integritas merupakan predikat bagi kementerian yang pimpinan dan jajarannya berniat dan berkomitmen menciptakan birokrasi bersih dan melayani.

Sebagai konsekuensi, Kemenkes harus menyiapkan satuan-satuan kerja sebagai percontohan WBK. ”Ini tak mudah karena satuan kerja tersebut harus memenuhi syarat indikator dengan hasil penilaian 80 dan 90,” ungkapnya

Kemenkes belum menunjuk satuan kerja yang akan ditetapkan sebagai WBK. ”Kemenkes akan mengajukan calon satuan kerjanya, tetapi yang menentukan tetap KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Ombudsman,” katanya. (INE)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau