KPK Telisik Keterlibatan Pegawai Pajak Lain

Kompas.com - 16/07/2012, 22:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik keterlibatan pegawai pajak selain Tommy Hindratno dalam kasus dugaan suap terkait kepengurusan restitusi pajak PT Bhakti Investama. Penyidik KPK menyebutkan beberapa nama pegawai pajak dalam pemeriksaan Tommy Hindratno, mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sidoarjo yang menjadi salah satu tersangka kasus dugaan suap itu.

"Dalam beberapa kali pemeriksaan, Pak Tommy menyebutkan ada banyak nama-nama orang pajak yang disebutkan," kata pengacara Tommy, Arvid Martdwisaktyo seusai mendampingi kliennya diperiksa penyidik KPK di Jakarta, Senin (16/7/2012).

Menurut Arvid, dalam pemeriksaan hari ini penyidik KPK lebih banyak mengonfirmasi ke kliennya soal isi rekaman pembicaraan antara kliennya dengan tersangka lain, James Gunarjo. Adapun James yang diduga orang suruhan PT Bhakti Investama tersebut disangka menyuap Tommy. Namun Arvid tidak membeberkan isi rekaman pembicaraan antara kliennya dengan James yang dikonfirmasi penyidik KPK tersebut.

"Pemeriksaan ini pemeriksaan lanjutan Jumat lalu," tambah Arvid.

Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan pegawai pajak lainnya. "Kami sedang menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat atau tidak," kata Johan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Tommy dan James sebagai tersangka. Keduanya tertangkap tangan beberapa waktu lalu saat diduga bertransaksi suap dengan alat bukti uang Rp 280 juta. Informasi dari KPK menyebutkan, uang Rp 280 juta dari James itu rencananya akan diteruskan Tommy ke para pemeriksa pajak PT Bhakti Investama di Jakarta.

Tommy diduga sengaja datang ke Jakarta dari Sidoarjo untuk menerima uang dari James kemudian menemui pemeriksa pajak lain yang menunggunya di sebuah hotel di Jakarta. Hanya saja, Tommy keburu ditangkap penyidik KPK sebelum uang ratusan juta tersebut diteruskan ke pegawai pajak lain.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa empat pegawai Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Harni Masrokim dan Agus Totong sebagai saksi untuk Tommy. KPK juga telah memeriksa CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo dan komisaris independen perusahaan tersebut, Antonius Z Tonbeng.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau